TUBAN, Republikmaju.com – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tuban telah menggelar rekonstruksi atau reka ulang peristiwa pembunuhan terhadap Puji Rahayu (22), wanita asal Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Rekonstruksi itu dilaksanakan di halaman depan Markas Polres Tuban, pada Kamis (10/7/2025).
Korban Puji Rahayu dihabisi tersangka yang merupakan kekasihnya sendiri, Sulton Farid (25), warga Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan, di area pematang sawah Desa Mulyoagung, pada 20 Juni 2025 lalu.
Dalam rekonstruksi itu, ada 38 adegan, baik mulai penjemputan, mengajak jalan-jalan, hingga adanya aksi pembunuhan.
Sebelum menghabisi nyawa korban, tersangka Sulton Farid sempat cekcok hingga mendapatkan tamparan keras sebanyak tiga kali dari korban.
Tersulut emosi, tersangka Sulton akhirnya membalas perbuatan korban dengan memukul di leher belakang sebanyak dua kali.
Tidak berhenti di situ saja, tersangka Sulton juga menghantam pipi kiri satu kali sehingga membuat korban tersungkur. Meskipun korban tidak berdaya, namun tersangka tetap menginjak-injak tubuh korban hingga tidak bernapas.
Mengetahui kekasihnya tidak bernapas, tersangka Sulton membuangnya ke pematang sawah yang saat itu kondisinya penuh lumpur.
Kasatreskrim Porles Tuban, AKP Dimas Robi Alexander, menyebut proses penyidikan masih berlanjut. Pihaknya juga sudah melakukan rekonstruksi kejadian, sehingga kasus ini semakin menemukan titik terang.
“Tentu terang, bagaimana kronologi dan motif pembunuhan dari pada tersangka itu sendiri,” ucap Dimas singkat.
Di sisi lain, tersangka Sulton Farid mengaku, pertengkaran itu bermula dari desakan korban yang ingin segera dinikahi. Namun, Sulton menolak dengan alasan belum siap secara ekonomi.
“Saya dikasih waktu tiga sampai lima hari untuk menikahi dia. Tapi saya belum siap, karena belum punya pekerjaan tetap,” tutur Sulton.
Sementara itu, akibat perbuatannya, tersangka Sulton dijerat pasal 338 KUHP tengang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, bila dalam pengembangan pemeriksaan nanti ada unsur perencanaan, maka tersangka Sulton dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup. (ssd)
Sumber: bangsaonline.com