"CMS Sync"
banner 728x250

Terdakwa Perkara Mutilasi di Jombang Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan
TERANCAM HUKUMAN MATI: Proses sidang perdana perkara pembunuhan mutilasi teman sendiri di wilayah Kecamatan Megaluh, Jombang, pada Kamis (10/7/2027). [Foto: kabarjombang.com/Kevin Nizar]
banner 468x60

JOMBANG, Republikmaju.com – Perkara pembunuhan sadis yang menggemparkan Kabupaten Jombang, Jawa Timur,  pada awal 2025 lalu memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Kamis (10/7/2025) siang, mulai menggelar sidang perdana terhadap Eko Fitrianto (38), terdakwa perkara mutilasi terhadap Agus Sholeh (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Jombang.

Sidang yang berlangsung di Ruang Kusuma Atmadja PN Jombang itu, terdaftar dengan Nomor Perkara 190/Pid.B/2025/PN Jbg. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, I Made Dedek Permana Putra, membacakan surat dakwaan dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Example 300x600

“Sidang perdana hari ini (Kamis, 10/7/2027) beragendakan pembacaan dakwaan. Pemeriksaan saksi akan dilakukan pekan depan,” ujar Made Dedek kepada awak media.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa Eko dengan pasal berlapis, yakni:

  • Primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,
  • Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,
  • Atau Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian,
  • Atau Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Disertai Kejahatan Lain.

“Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tambah Made Dedek yang juga menjabat Kasi Intelijen Kejari Jombang.

JPU akan menghadirkan delapan orang saksi dan satu saksi ahli dalam proses persidangan mendatang.

“Kami fokus membuktikan unsur pidana sesuai dakwaan. Soal hal-hal yang memberatkan atau meringankan akan tergambar dari fakta persidangan,” jelasn Made Dedek.

Latar Belakang Kasus

Perkara pembunuhan keji ini, terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025 malam, di wilayah Kecamatan Megaluh, Jombang. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, yakni imutilasi, dengan kepala terpisah dari tubuhnya. Penemuan jasad korban langsung menghebohkan warga masyarakat.

Pelaku yang ternyata teman kerja korban, berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Jombang pada Rabu, 19 Februari 2025 pagi, di rumahnya di Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan, pelaku dan korban memang memiliki hubungan pertemanan karena pernah bekerja bersama di pabrik kayu. Malam kejadian, mereka sempat minum minuman keras bersama. Dalam kondisi mabuk, keduanya cekcok dan pelaku memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri.

“Setelah itu pelaku pulang ke rumah mengambil alat pemotong kayu, lalu kembali ke lokasi dan melakukan mutilasi,” terang Margono saat konferensi pers (20/2/2025).

Kepala korban dibuang ke Sungai Ngotok Ring Kanal, Dusun Ngercuk, Desa Sidomulyo, dalam keadaan terbungkus jaket. Alat pemotong dibuang ke saluran air di Dusun Beweh, Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh. Polisi juga menemukan motor dan ponsel korban di rumah pelaku. Bahkan, untuk mengelabui, pelaku sempat mendatangi rumah korban pasca kejadian.

Kini, Eko Fitrianto ditahan dan menjalani proses hokum di PN Jombang. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (17/7/2025), dengan menghadirkan saksi-saksi kunci. (ssd)

 

Sumber: timesindonesia.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *