"CMS Sync"
banner 728x250

Inilah Pengakuan Pelaku Penusukan Konvoi Pesilat di Kota Malang

  • Bagikan
NGAKU SELALU BAWA SAJAM: Pelaku penusukan, FR saat digelandang polisi. [Foto: TIMES Indonesia/Rizky Kurniawan]
banner 468x60

MALANG, Republikmaju.com – Lelaki berinisial FR (24), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, mengaku nekat melakukan penusukan terhadap peserta konvoi pesilat lantaran merasa terancam jiwanya. Peristiwa itu terjadi di Jalan Panji Suroso, Kota Malang, pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kepada kuasa hukumnya, FR mengungkapkan bahwa insiden penusukan bermula saat ia sedang minum miras (minuman keras) bersama teman-temannya di warung nasi goreng milik rekannya. Sekitar pukul 22.30 WIB, rombongan konvoi perguruan silat melintas dengan suara bising dan menutup jalan. FR mengaku sempat membiarkan.

Example 300x600

Namun, sekitar pukul 01.30 WIB, konvoi kembali melintas dan berhenti di depan tempat kejadian perkara (TKP).

“Mereka bleyer-bleyer depan dagangan. Aku teriaki, terus aku maju ke jalan. Tiba-tiba ada yang turun dan langsung mukul saya. Setelah itu dikeroyok, dilempari batu, jatuh saya,” ujar FR.

Dalam kondisi terdesak, FR mengaku mengeluarkan pisau yang biasa dibawanya saat bekerja sebagai ojek online (ojol) di malam hari.

“Saya niatnya nakut-nakutin, tapi ternyata ada yang kena. Kalau saya diam, saya mati,” katanya.

FR sempat berusaha menyelamatkan diri dengan bersembunyi di sebuah gudang bersama temannya, lalu berpindah ke dalam mobil karena merasa tidak aman.

Ia juga mengaku selalu membawa pisau sejak pernah dibegal di daerah Janti, Kota Malang, saat narik malam hari. “Sejak itu saya selalu bawa sajam, buat jaga-jaga,” ucapnya.

Dalam insiden itu, tiga orang dari rombongan konvoi terluka akibat senjata tajam. FR mengaku hanya berempat, sedangkan pihak konvoi disebutnya berjumlah belasan dan menyerang terlebih dahulu.

Atas perbuatannya, FR dikenakan Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2 Juncto 64 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ssd)

 

Sumber: timesindonesia.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *