"CMS Sync"
banner 728x250

Diduga Korupsi Penyertaan Modal BUMDes Jimbaran Kulon, Kejari Sidoarjo Tahan 2 Tersangka

  • Bagikan
Kejari Kabupaten Sidoarjo menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jimbaran Kulon Tahun Anggaran 2021. [Foto: bangsaonline.com]
banner 468x60

SIDOARJO, Republikmaju.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jimbaran Kulon Tahun Anggaran 2021.

Kedua tersangka berinisial MH dan AR resmi ditahan sejak Kamis (3/7/2025) malam di Kantor Kejari Sidoarjo.

Example 300x600

Penahanan dilakukan setelah penyidik pidana khusus Kejari Sidoarjo menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp150 juta yang bersumber dari pembelian bidang tanah dan bangunan kios yang bermasalah.

“Tersangka MH saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Jimbaran Kulon sekaligus merangkap bendahara BUMDes. Ia menginisiasi pembelian tanah dengan niat pribadi untuk mendapat keuntungan dari mark up harga,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia Ariandi, dalam keterangannya kepada wartawan.

Jhon Frangky menerangkan, MH bekerja sama dengan AR untuk melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan kios seharga Rp130 juta. Namun dalam laporan pertanggungjawaban, harga dinaikkan seolah-olah dibeli senilai Rp150 juta.

“Selisih Rp20 juta dari transaksi tersebut diduga merupakan keuntungan pribadi yang dinikmati oleh tersangka MH,” lanjut Jhon Frangky.

Parahnya, bidang tanah dan bangunan yang dibeli tidak dapat dicatat sebagai aset BUMDes karena terjadi ketidaksesuaian alas hak dan lokasi objek jual beli.

Alhasil, pembelian menjadi sia-sia dan tidak memberikan manfaat apa pun bagi BUMDes Jimbaran Kulon.

“Kondisi ini jelas merugikan keuangan negara. Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo mencatat kerugian sebesar Rp150 juta,” tambah Jhon Frangky.

Kejari Sidoarjo menyatakan, proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. (ssd)

 

Sumber: bangsaonline.com

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *