PASURUAN, Republikmaju.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kini telah menerapkan sistem penerimaan murid baru (SPMB) menggantikan selama seleksi murid baru tahun 2015. Namun Praktik curang modus lawas diduga masih tetap terjadi.
Ini merupakan satu poin penting SPMB, sebagai kunci sistem data pokok pendidikan (dapodik) nasional termasuk di kota Pasuruan.
“Entah lah mas kok masih ada saja oknum bermental korup yang turut menyuburkan praktik curang dalam seleksi penerimaan calon murid baru di sekolahan,” kata calon wali murid sekolah negri yang tidak mau sebut namanya itu.
Ditambahkannya, bisa jadi masih ada sekolah negeri Dasar hingga sekolah tingkat menengah, melakukan praktik ala taktik dan modus kuno oleh oknum diduga tetap saja terjadi ibarat ini bagian tradisi dunia pendidikan.
Walikota Pasuruan, Mas Adi Wibowo, mengatakan Pendidikan Dasar dan Menengah menerapkan sistem baru penerimaan murid bernama sistem penerimaan murid baru atau (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026. SPMB menggantikan penerimaan siswa didik baru (PPDB), yakni sistem seleksi terdahulu.
Penguncian dapodik dilakukan guna untuk mencegah terjadinya praktik jual-beli bangku di sekolah-sekolahan negeri selama pelaksanaan SPMB 2025.
“Penguncian dapodik menjadi strategi Kementerian untuk mengurangi kecurangan. Jadi bila warga/wali murid yang mendapati praktek oknum nakal dari dinas pendidikan maupun oknum guru sekolah sampaikan ke kami dan jangan enggan dan malu apa yang perlu ditanyakan agar tahu secara detail kepada kepala dinas atau pihak sekolahnya, SOPnya kan sudah ada itu,” ujar Mas Adi. Sabtu (21/06/25).
Kebijakan pemerintah bertujuan menutup celah manipulasi kuota yang selama ini sering dijadikan ruang praktik jual-beli kursi oleh oknum tidak bertanggung jawab di sekolah. Dengan sistem terkunci sejak awal, maka setiap tambahan kursi di luar ketentuan seleksi akan mudah terdeteksi. (Rachmat)