JAKARTA, Republikmaju.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk menuntaskan 13 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah.
“Komnas HAM mendorong pelaksanaan pengadilan HAM atas 16 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki. Yang belum ditindaklanjuti 13 kasus, satu kasus masih diproses kasasi,” kata Anis Hidayah dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Nantinya, kata Anis, Komnas HAM dan Kejagung akan melaksanakan kolaborasi penyelesaian pelanggaran HAM berat. Salah satunya, yakni melalui mitigasi dengan penguatan fakta peristiwa dan pembuktian.
“Komnas HAM menguatkan kerja sama dengan Kejaksaan Agung, khususnya dalam bidang kolaborasi hukum dan penanganan pelanggaran HAM berat. Hingga, tindak lanjut terhadap beberapa peristiwa pelanggaran HAM berat, terutama Peristiwa Munir dan Bumi Flora,” ucap Anis.
Adapun 13 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah diselidiki Komnas HAM:
- Peristiwa pembantaian 1965-1966.
- Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985.
- Peristiwa Talangsari 1989.
- Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan II 1998-1999.
- Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
- Penghilangan Paksa 1997-1998.
- Peristiwa Wasior 2001.
- Peristiwa Wamena 2003.
- Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999.
- Peristiwa Simpang KKA 1999.
- Peristiwa Jambu Keupok 2003.
- Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya 1989-1998.
- Timang Gajah Bener Meriah, dan Aceh 2000-2003. (ssd/rri.co.id)