PASURUAN, Republikmaju.com – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan berhasil amankan penjual rokok ilegal saat melintas di wilayah hukumnya. Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah membenarkan penangkapan penjual rokok ilegal tersebut.
Dalam penangkapannya tersebut, pihak Polres Pasuruan berhasil mengamankan barang bukti rokok ilegal. Rokok ilegal yang diamanksan itu, ada sekitar 400 karton rokok diduga tanpa pita cukai.
AKP Adimas Firmansyah membenarkan bahwa ada lima orang pelaku yang diamankan dalam pengiriman rokok ilegal tersebut. Kelima pelaku tersebut, dua orang merupakan driver yang mengangkit rokok ilegal tersebut.
“Iya benar, kami mengamankan lima orang pelaku. Dua di antaranya, yakni driver dan saat ini sudah masuk dalam persidangan. Tiga orang lainnya, masih kita dalami,” kata Adimas, saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (13/6/2025).
Dari tiga orang yang diamankan itu, salah satunya yakni atas nama Yoyok. Menurut informasi, Yoyok merupakan pemilik PT Sinar Sarana Bening yang beralamatkan di Jalan Raya Sambisirah KM 14, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Sementara, saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Pasuruan membenarkan adanya keterlibatan pelaku. “Pelaku Y dan T berperan menjual rokok. Sementara, pelaku berinisial E melakukan pengeluaran rokok,” tambah Adimas.
Diketahui, PT Sinar Sarana Bening sering melakukan kerja sama dengan Bea Cukai untuk melakukan pemusnahan barang bukti. Saat ditanya keterlibatan Bea Cukai, pihak Polres Pasuruan dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim menampik informasi tersebut. (ssd)
Sumber: beritajatim.com