SIAK, Republikmaju.com – Puluhan massa terlibat aksi pembakaran sebuah pos Satpam, 5 mess, dan kendaraan milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Rabu (11/6/2025) siang sekitar pukul 10:00 WIB.
Usai kejadian, polisi mengamankan 8 orang. Dari 8 orang itu, 4 di antaranya ditetapkan jadi tersangka.
“Kami amankan ada 8 orang, kemudian yang jadi tersangka ada 4 orang,” ujar Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy, Kamis (12/6/2025).
Eka menyebutkan, selain 4 pelaku itu, polisi masih terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya. Selain pembakaran, polisi juga mencari pelaku perusakan kendaraan milik perusahaan PT SSL.
“Tim di lapangan masih mencari pelaku lainnya, akan kita kembangkan terus,” jelas Eka.
Menurut Eka, aksi demonstrasi boleh saja dilakukan, tetapi jika sudah anarkis dan juga melanggar aturan, akan ditindak tegas dan tidak ditolerir. Sebab, ada unsur pidana yang dilakukan jika sudah anarkis.
“Kita sangat mengecam sekali kebiasaan anarkis ini. Aksi boleh saja, tapi jangan anarkis,” ucap Eka.
Sebelumnya, sekelompok massa membakar pos satuan pengamanan (Satpam) dan 5 rumah karyawan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) kayu akasia milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsai Riau, pada Rabu (11/6/2025). Aksi pembakaran itu, diduga karena konflik laham antara warga dengan perusahaan.
Ketika kejadian, Bupati Siak, Afni Zulkifli, juga turun langsung ke tengah kerumunan massa. Naik ke atas mobil patroli kepolisian, Afni menyampaikan orasi di hadapan massa untuk menenangkan situasi.
“Dapat info seperti ini, saya langsung hadir di tengah bapak ibu. Tandanya kami ada bersama rakyat,” ucap Afni. Namun, ia juga menyayangkan aksi massa yang berujung anarkis.
“Pesan perlawanan yang bapak ibu sampaikan sudah cukup, biar kami yang meneruskan perjuangan ini. Tapi minta tolong tidak juga sampai bakar-bakar begini,” kata Afni dengan nada kecewa.
Di tengah ketegangan tersebut, peran aktif Komandan Kodim (Dandim) 0322/Siak, Letkol Arh Riyanto Budi Nugroho, M.Han., menjadi krusial dalam meredakan situasi dan mengimbau masyarakat untuk kembali tenang.
Dalam pernyataannya, Dandim 0322/Siak Letkol Arh Riyanto Budi Nugroho dengan tegas mengimbau masyarakat untuk menghentikan aksi yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Saya menghimbau kepada bapak ibu untuk menghentikan aksi yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Tidak ada aturan hukum yang membenarkan melakukan anarkis apalagi melakukan pembakaran dan pengerusakan fasilitas yang dapat merugikan kelompok maupun perorangan,” tegas Letkol Riyanto Budi Nugroho.
Ia juga menekankan bahwa tindakan anarkis merupakan pelanggaran hukum dan berharap kejadian ini menjadi yang pertama dan terakhir. (ssd)
Sumber: riauaktual.com