SERANG, Republikmaju.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan dua tersangka baru terkait kasus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Cilegon minta proyek Rp5 triliun di lokasi pembangunan pabrik bahan baku baterai kendaraan listrik PT Chandra Asri Alkali yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dua tersangka baru itu bernama Isbatullah Alibasja yang menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Cilegon dan Zul Basit selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat – Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (LSM BMPP)
“IS dilakukan penangkapan pada saat menghadiri undangan sebagai saksi di Polda Banten, kemudian kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka dan ZB dilakukan penangkapan di daerah Pandeglang,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dian Setyawan, Rabu (11/6/2025).
Isbatullah dan Zul Basit terekam kamera ikut serta dalam pertemuan dengan manajemen PT China Chengda Engineering (CCE), yang videonya viral di berbagai platform media sosial.
Menurut Kombes Pol Dian Setyawan, sebelum bertemu manajemen PT China Chengda Engineering, Isbatullah telah menemui manajemen PT Total Bangun Persada, salah satu pemegang proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali.
Wakil Ketua Kadin Cilegon itu juga meminta sejumlah proyek ke PT Total Bangun Persada dan menanyakan kapan proyek itu bisa dikerjakan oleh organisasinya.
“Modus dengan cara meminta proyek di pembangunan PT Chandra Asri Alkali kepada PT China Chengda Engineering dan PT Total Bangun Persada,” terang Dian Setyawan.
Menurut Polda Banten, peran tersangka Isbatullah Alibasja yakni mengikuti tiga kali pertemuan dengan tujuan mendapatkan proyek dari PT China Chengda Engineering dan PT Total Bangun Persada.
Sedangkan Zul Basit disebut mengancam akan memblokade dan menutup proyek CCA yang dikerjakan PT China Chengda Engineering dan PT Total Bangun Persada, jika tidak diberikan proyek.
“Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat 1 Butir (1) KUH, dengan penjara paling lama sembilan tahun,” jelas Dian Setyawan.
Sebelumnya, terkait kasus tersebut, Polda Banten telah menetapkan Ketua Kadin Cilegon Muh Salim sebagai tersangka. Selain itu, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah (39) dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri (50) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Muh Salim ditetapkan sebagai tersangka karena meminta proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang. Ia langsung ditahan setelah gelar perkara dilakukan.
Muh Salim diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT China Chengda Engineering. Selain terhadap Muh Salim, polisi menetapkan dua orang lain sebagai tersangka: Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah (39) dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri (50).
“Muh Salim dan Ismatullah menemui pihak PT Total (perwakilan PT Chengda) dan memaksa meminta proyek,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Jumat (16/5/2025).
Dalam pertemuan itu, Ismatullah bahkan disebut menggebrak meja saat menuntut proyek tanpa melalui proses lelang. Sementara itu, Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan. (ssd)
Sumber: cnnindonesia.com