"CMS Sync"
banner 728x250

Oknum TNI Tembak Polisi di Way Kanan Didakwa Pasal Berlapis

  • Bagikan
DIJAGA KETAT PETUGAS MILITER: Sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap dua oknum TNI di Pengadilan Militer I-04 Kota Palembang, Rabu (11/6/2025). [Foto: Antara/Ahmad Rafli Baiduri]
banner 468x60

PALEMBANG, Republikmaju.com – Pengadilan Militer I-04 Kota Palembang pada Rabu (11/6/2025), menggelar sidang perdana perkara dua terdakwa oknum TNI yang melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Agenda sidang perdana itu pembacaan surat dakwaan terhadap dua oknum prajurit TNI yaitu Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, pada Rabu (11/6/2025).

Example 300x600

Sidang itu dimulai dengan pembacaan surat dakwaan terhadap Kopda Basarsyah yang diketuai hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mulai pukul 10.00 WIB. Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan terhadap Peltu Yohanes Lubis.

Berdasarkan pantauan awak media, ruang sidang telah dipenuhi oleh pengunjung yang sebagian besar adalah keluarga dari korban AKP Anumerta Lusiyanto . Sidang itu dijaga ketat petugas militer.

Oditur mendakwa Kopka Basarsyah yang menjadi terdakwa penembakan terhadap tiga anggota polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, dengan tiga pasal berlapis.

Oditur Zarkasih dari Otmil I-05 Palembang mendakwa Basarsyah dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 tentang pembunuhan biasa. Kemudian, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

Oditur mengajukan 31 orang saksi yang bisa dihadirkan dalam sidang ini.

Pendamping hukum Basarsyah tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan, serta tidak mengajukan eksepsi.

Setelah persidangan tersebut, Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali melanjutkan sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa lainnya dalam perkara tersebut, yakni Peltu Yohanes Lubis.

Pasal yang dijeratkan terhadap Peltu Yohanes Lubis itu adalah Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Majelis hakim akhirnya menutup persidangan tersebut dan akan menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersebut pada Senin (16/6/2025) mendatang.

Sebelumnya, tiga polisi meninggal dunia usai ditembak anggota TNI saat menggerebek arena judi sabung ayam di Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.

Ketiga polisi itu adalah Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Nanta.

Dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan berujung kematian tiga polisi tersebut, yakni Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis. (ssd)

 

Sumber: Antara

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *