GARUT, Republikmaju.com – Kepolisian Resor (Polres) Garut mencatat sebanyak 13 orang anak laki-laki di bawah umur diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh imam masjid di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Krimina (Kasat Reskrim) Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joko Prihatin mengatakan, penyidik sudah meminta keterangan ke para korban dalam kasus tersebut. Sehingga, secara keseluruhan, saat ini, anak lelaki yang menjadi korban dalam dugaan aksi sodomi yang dilakukan oknum imam masjid berinisial IY (53) ini berjumlah 13 orang.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan. Sejauh ini terhadap 13 orang anak korban yang melapor,” ucap AKP) Joko Prihatin kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Aksi sodomi yang diduga dilakukan IY ini, terungkap usai sejumlah orang tua korban yang mendengar cerita dari anak-anaknya melaporkan aksi bejat IY ke polisi pada akhir Mei 2025 lalu.
IY kemudian langsung ditangkap polisi di rumahnya, yang berlokasi di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Ketika IY ditangkap polisi, tanpa perlawanan. IY ditangkap setelah dipolisikan oleh orang tua korban.
Dari hasil pemeriksaan polisi, akhirnya terkuak jika aksi cabul yang dilakukan IY sudah berlangsung sejak tahun 2024. “Ada beberapa korban yang disodomi beberapa kali,” tutur Joko.
Menurut Joko, para korban merupakan anak lelaki yang mayoritas masih berumur 10-15 tahun. Untuk melancarkan aksinya, IY memberikan iming-iming.
“Tersangka memberikan iming-iming uang kepada korban, agar korban mau diajak,” katanya.
Pemulihan Korban
Joko menerangkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut untuk pemulihan kondisi para korban.
“Kami berkoordinasi dengan PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Pemkab Garut kaitan dengan pendampingan dan pemulihan kondisi psikologi para korban,” ucap Joko.
Selain untuk memulihkan kondisi psikologis pada korban, kolaborasi dengan Pemkab Garut dalam pemulihan korban juga sangat dibutuhkan untuk menghindari gangguan kejiwaan kepada para korbannya, yang memiliki potensi untuk menjadi pelaku di kemudian hari.
Berdasarkan keterangan IY, kata Joko, yang bersangkutan mengaku pernah menjadi korban sodomi yang dilakukan orang dewasa saat dirinya masih anak-anak.
Sementara, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Jawa Barat, Ato Rinanto, mengatakan korban sodomi berpotensi menjadi pelaku jika kondisinya tidak dipulihkan.
“Biasanya, setiap anak yang menjadi korban kekerasan sodomi, di kemudian hari bisa menjadi pelaku,” kata Ato.
“Maka dari itu, setiap korban sodomi seharusnya dilakukan terapi dari hulu ke hilir. Terapi pemulihan, supaya anak tersebut tidak lagi mengingat memori buruk itu,” ujar Ato.
IY sudah dijebloskan ke penjara oleh Polres Garut. Tersangka IY dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ssd)
Sumber: detikjabar