"CMS Sync"
banner 728x250

Pakar Hukum Pidana UBL: Proses Hukum Kasus Penembakan Polisi Sudah Sesuai Koridor

  • Bagikan
Pakar hukum pidana dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Bambang Hartono. [Foto: Ist]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Kasus penembakan tiga polisi oleh dua prajurit TNI AD memasuki tahap persidangan di pengadilan militer. Pakar hukum pidana Universitas Bandar Lampung (UBL) Bambang Hartono, menilai proses hukum yang berjalan telah sesuai koridor aturan militer dan pidana.

Perihal ini, Peltu Lubis dan Kopda Bazarsyah ditetapkan sebagai tersangka usai insiden di lokasi sabung ayam ilegal, Lampung. Keduanya kini akan diadili secara terbuka di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan.

Example 300x600

Menurut Bambang, penyidikan, pelimpahan berkas, hingga jadwal sidang telah mengikuti mekanisme hukum militer. “Penyidikan sudah dilakukan polisi militer, lalu dilimpahkan ke oditur dan kini masuk sidang,” ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Dikatakan Bambang, jalur hukum yang diambil menunjukkan transparansi dan itikad baik aparat menuntaskan perkara ini. Namun, Bambang menegaskan, perkara ini bukan sekadar pelanggaran disiplin internal, tetapi juga masuk ranah pidana berat.

“Dugaan pembunuhan berencana dan judi ilegal harus diuji objektif,” katanya. Bambang juga menyinggung potensi pasal 64 KUHP bila terbukti terjadi rangkaian tindakan kejahatan berkelanjutan.

Menurut Bambang, jika pelaku menembak dan sekaligus fasilitasi perjudian, itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan berlanjut. “Sistem hukuman yang dipakai adalah absorpsi, hukuman terberat yang berlaku,” ucapnya menegaskan posisi hukum.

Dalam kasus ini, sambung Bambang, pasal pembunuhan berencana dapat menjadi dasar vonis jika terbukti di pengadilan.Komnas HAM ikut memantau kasus dan menyoroti lokasi kejadian yang teridentifikasi sebagai arena sabung ayam.

Anggota Komnas HAM, Abdul Haris, mengatakan keberadaan pelaku di lokasi menguatkan dugaan keterlibatan langsung. Sementara itu, keluarga korban berharap hakim dan jaksa tetap fokus pada substansi kasus dan tak terpengaruh isu eksternal.

Penasihat hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan dukungan terhadap jalannya proses persidangan. Putri menyebut pasal 340 KUHP telah tepat digunakan jaksa berdasarkan indikasi kuat adanya niat pembunuhan.

Ia juga menepis isu setoran ke polisi yang dianggap menyesatkan dan tak relevan dengan inti perkara “Fokus harus tetap pada tindakan penembakan yang menyebabkan kematian,” ujar Putri mewakili keluarga korban. (ssd)

 

Sumber: rri.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *