JAKARTA, Republikmaju.com – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memastikan sebanyak lima orang warga negara Indonesia (WNI) yang menjalani proses hukum di Korea Selatan (Korsel) sudah kembali pulang ke Indonesia.
Lima orang teknisi asal Indonesia itu dituding membocorkan data rahasia ketika terlibat atau berpartisipasi pengembangan pesawat tempur Korsel KF-21. “Lima WNI sudah pulang ya,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Judha menambahkan, kelima WNI itu dalam kondisi baik dan juga sehat. Saat ini, lanjut Judha, WNI itu sudah berkumpul dengan keluarganya. “Sudah berkumpul bersama keluarga di Indonesia,” jelasnya.
Diketahui, dari pemberitaan media Korea Selatan, Maeil Business Newspaper, pada Jumat (6/6/2025) bahwa berdasarkan sumber pemerintah pada tanggal 2 Juni, jaksa penuntut umum telah membebaskan kelima orang tersebut dari pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Teknologi Pertahanan, Undang-Undang Bisnis Pertahanan, dan Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri bulan lalu.
Tak hanya itu, penuntutan yang dilakukan jaksa penunut umum juga ditangguhkan disebabkan melanggar Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat.
Kelima orang WNI itu ditangkap ketika tengah bekerja di Korea Aerospace Industries (KAI) di Sacheon, Provinsi Gyeongsang Selatan, lantaran dituding mencoba membocorkan perangkat penyimpanan seluler (USB) yang berisi data terkait pengembangan KF-21. Pertimbangan jaksa membebaskan kelima WNI itu, ditengarai fakta bahwa data yang coba dibocorkan tidak mengandung informasi rahasia yang dinilai penting. (ssd)
Sumber: nasional.sindonews.com