"CMS Sync"
banner 728x250

Kemenhut Kumpulkan Data Kegiatan Pertambangan di Raja Ampat

  • Bagikan
TINDAK LANJUT ISU KERUSAKAN LINGKUNGAN: Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mengecek kerusakan hutan akibat aktivitas pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. [Foto: Kemenhut RI]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan Republik Indonesia (RI) telah melakukan pengumpulan data dan informasi kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan RI, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap dua  perusahaan yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Example 300x600

Dua perusahaan yang melakukan penambangan di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat itu, yakni PT GN dan PT KSM. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Menteri Kehutanan atas isu lingkungan di Raja Ampat.

Sebelumnya, pada 27 Mei sampai 2 Juni 2025 Tim Gakkum Kehutanan telah melakukan puldasi di lapangan untuk tindak lanjut isu tersebut. Berdasarkan hasil puldasi, diketahui terdapat tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat.

“Yaitu PT GN dan PT KSM (telah memiliki PPKH). Serta PT MRP belum memiliki PPKH dan dalam tahap eksplorasli,” kata Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, lewat keterangannya, Minggu (8/6/2025).

Terhadap dua perusahaan yang memiliki PPKH akan dilakukan pengawasan kehutanan untuk mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap kewajiban dan peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi administratif, paksaan pemerintah, maupun pencabutan izin sesuai skala pelanggarannya.

“Bahkan dari kegiatan pengawasan dapat direkomendasikan untuk diterapkan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata apabila ditemukan bukti permulaan. Sementara, terhadap PT MRP, pada 4 Juni 2025 telah diterbitkan surat dengan pemanggilan kepada pihak perusahaan,” ucapnya.

PT MRP diminta klarifikasi terkait indikasi melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa ijin. Klarifikasi akan dilakukan secepatnya pada minggu ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.

Januanto menegaskan, Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan. Raja Ampat merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang tinggi untuk itu perlu kita jaga dan lindungi bersama.

Januanto menyampaikan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan secara ketat. “Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur,” kata Januanto.

“Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan. Dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya,” katanya.

Kemenhut RI juga juga telah menggandeng ahli kehutanan. Tujuannya, yakni untuk menganalisis kerusakan ekosistem hutan di kawasan Raja Ampat. (ssd)

 

Sumber: rri.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *