"CMS Sync"
banner 728x250

Kemenkum: RUU Perampasan Aset Masih Inisiatif Pemerintah

  • Bagikan
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. [Foto: Humas Kemenkum]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih menjadi inisiatif pemerintah. Pasalnya, draf dan konsep RUU Perampasan Aset telah diajukan oleh pemerintahan sebelumnya.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menerangkan bahwa belakangan terdapat keinginan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menarik dan menyusun kembali. Hal ini dilakukan agar DPR menjadi penginisiasi RUU Perampasan Aset.

Example 300x600

“Bagi kami, pemerintah secara menyeluruh, terutama Presiden, siapa pun yang menjadi penginisiasi itu tidak penting. Entah pemerintah atau DPR, yang penting bagi pemerintah dan Presiden adalah RUU itu selesai dibahas,” kata Supratman Andi Agtas dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).

Lebih lanjut, Supratman mengatakan, draf itu akan dikaji lebih dalam dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari semua pemangku kepentingan. Hal jika nantinya terdapat naskah akademik RUU Perampasan Aset baru yang diinisiasi oleh DPR.

“Saya selalu katakan apa gunanya RUU ini masuk dalam prolegnas, kalau nanti pemerintah serahkan, kemudian tidak selesai juga. Nah, sekarang Presiden sudah melakukan komunikasi dengan ketum partai politik, saya yakin pasti akan lebih baik,” ujar Supratman.

Diketahui, RUU Perampasan Aset telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Namun belum masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.

“Nantinya akan terdapat evaluasi prolegnas setelah masa reses DPR saat ini selesai. Apabila setelah dievaluasi DPR ingin menginisiasi RUU Perampasan Aset, yang terpenting RUU bisa selesai dibahas,” kata Supratman. (ssd)

 

Sumber: rri.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *