"CMS Sync"
banner 728x250

Buron Sejak 2021, Terpidana Perkara Korupsi Ditangkap Tim Kejari di Kampar

  • Bagikan
BURON SEJAK 2021: Fauzan, terpidana kasus korupsi Dana Kelurahan Tenayan Raya tahun 2019, akhirnya ditangkap oleh tim Kejari Pekanbaru, pada Selasa (4/6/2025) sore. [Foto: Kejari Pekanbaru]
banner 468x60

PEKANBARU, Republikmaju.com – Setelah lebih dari empat tahun menjadi buronan, Fauzan, terpidana kasus korupsi Dana Kelurahan Tenayan Raya tahun 2019, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, pada Selasa (4/6/2025) sore.

Fauzan dibekuk saat bersembunyi di sebuah rumah di Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Example 300x600

Penangkapan Fauzan menjadi penutup dari rangkaian panjang pencarian yang dilakukan sejak ia divonis secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Mei 2023.

Dalam putusan tersebut, Fauzan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Fauzan merupakan salah satu aktor utama dalam kasus penyimpangan dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.

Kasus ini sempat menghebohkan publik Kota Pekanbaru karena melibatkan aparat pemerintahan tingkat kecamatan yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, menerangkan penangkapan Fauzan berawal dari informasi masyarakat yang dikirim melalui pesan langsung (DM) ke akun Instagram resmi Kejari Pekanbaru.

“Setelah kami menerima informasi tersebut, tim kami langsung melakukan koordinasi dengan Kejari Kampar. Kami susun strategi, dan pada pukul 19.44 WIB, Fauzan berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap Effendy dalam keterangan resminya, Kamis (5/6/2025).

Tim jaksa eksekutor dalam penangkapan buronan Fauzan ini, dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Niky Junismero, didampingi Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Muhammad Ikhsan Awaljon Putra.

Personel dari Koramil 0312-12/XIII Koto Kampar juga turut membantu dalam pengamanan lokasi.

Niky Junismero menyebutkan, Fauzan tampak tenang saat diamankan. “Saat kami datang, ia sedang berada di dalam rumah, tempat ia bersembunyi selama ini. Ia tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerahkan diri. Ia sadar bahwa waktunya telah tiba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Niky.

Usai ditangkap, Fauzan langsung dibawa ke Lapas Gobah, Pekanbaru, untuk menjalani masa hukumannya sesuai dengan putusan pengadilan.

Effendy menambahkan, penangkapan ini merupakan penuntasan atas daftar buronan yang tersisa di lingkungan Kejari Pekanbaru.

“Fauzan adalah DPO (Daftar Pencarian Orang) terakhir yang kami cari sejak kasus ini ditangani. Dengan ini, tidak ada lagi DPO aktif dari Kejari Pekanbaru,” jelas Effendy.

Kasus yang melibatkan Fauzan ini, bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019.

Penyidikan Kejari Pekanbaru kemudian menemukan bahwa dana tersebut digunakan secara tidak sesuai peruntukannya, bahkan mengalir ke kantong pribadi.

Selain Fauzan, dalam kasus ini juga melibatkan Abdimas Syahfitra, mantan Camat Tenayan Raya, yang telah lebih dulu dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp493 juta subsidair 1 tahun penjara. (ssd)

 

Sumber: riauaktual.com

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *