MALANG, Republikmaju.com – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap praktik penipuan dan penggelapan dengan modus toko bangunan fiktif. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp1,9 miliar.
Seorang pelaku berinisial FS (47) telah diamankan Tim Unit VI Siber Satreskrim Polres Malang, pada Selasa (3/6/2025). Penangkapan FS dilakukan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku sebagai tersangka, dan tercukupinya alat bukti yang sah secara hukum.
“Modus pelaku, memesan semen dalam jumlah besar melalui tiga toko berbeda. Namun dua di antaranya toko itu ternyata tidak benar-benar ada secara fisik. Setelah barang diterima, tidak dilakukan pembayaran,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, Rabu (4/6/2025).
Kasus penipuan dan penggelapan ini terbongkar, berawal dari laporan pihak PT Abadi Mitra Bersama Perdana (AMBP), selaku distributor bahan bangunan asal Kota Surabaya. Perusahaan PT AMBP mendapati adanya tunggakan pembayaran dari pelanggan terkait pengiriman 35.776 sak semen yang sudah dikirim selama Februari sampai Desember 2023.
Setelah diselidiki, diketahui pengiriman ditujukan ke tiga toko yang diklaim milik pelaku. Yakni Toko Pelabuhan Ratu di Jalan Raya Bugis Nomor 11 Pakis, Toko Berlian Jaya, dan Toko Makmur Jaya di kawasan Perum Sapto Raya, Dusun Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Belakangan, setelah ditelusuri, dua toko terakhir tidak pernah ada secara fisik.
“Pelaku mengakui toko tersebut memang fiktif. Sementara, toko pertama sudah tidak lagi menyimpan barang yang dikirim,” kata AKP Muchammad Nur.
Pelaku diketahui menguasai seluruh toko atas nama pribadi dan menggunakan berbagai dokumen faktur dan surat jalan resmi untuk meyakinkan perusahaan PT AMBP.
“Setelah dua kali dilayangkan somasi oleh distributor, pelaku tidak juga menunjukkan itikad baik untuk melunasi pembayaran,” ungkapnya.
Polisi lalu menyita sejumlah barang bukti, berupa 52 lembar faktur pembelian, 308 surat jalan, hasil audit keuangan, serta dokumen identitas dan rekening koran terkait dengan transaksi pemesanan.
“Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” jelas AKP Muchammad Nur.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengingatkan para pelaku usaha agar lebih waspada dalam bertransaksi dalam skala besar, terlebih dengan pihak yang belum memiliki rekam jejak yang jelas.
“Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melakukan verifikasi sebelum mengirimkan barang dalam jumlah besar, apalagi jika pembayaran dilakukan secara tempo (berkala),” kata AKP Bambang mengimbau waspada. (ssd)
Sumber: timesindonesia.co.id