JAKARTA, Republikmaju.com – Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai bisa menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway, yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasalnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway Kemenkumham. Denny Indrayana diyakini tinggal dan bolak-balik ke luar negeri, yakni Australia.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, Selasa (3/6/2025). Ia menilai, mangkraknya kasus korupsi payment gateway Kemenkumham pada Februari 2025, lantaran belum diadili dan ditahannya Denny Indrayana. Denny di situs miliknya beberapa bulan lalu juga sempat menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.
“LP3HI melihat, tidak ada hambatan substansial yang menghalangi Polri untuk melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum. Soal tersangka (Denny Indrayana) yang berada di luar negeri (Australia), tinggal tetapkan saja sebagai buronan dan perkaranya bisa disidangkan in absentia,” kata Kurniawan.
Lebih lanjut, Kurniawan memandang, saat ini Kejaksaan juga sudah bisa mengajukan perkara Tipikor dengan sidang in absentia tanpa kehadiran tersangka. “Kejaksaan sudah biasa mengajukan perkara tipikor dengan sidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa),” imbuh dia.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) diterima oleh penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan kepastian penyelesaian kasus korupsi payment gateway. Hal itu disampaikan Ketua Umum KMPHI Faisal J Ngabalin usai diterima penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
KMPHI sendiri menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polda Metro Jaya agar kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 32,09 miliar dapat dituntaskan. “Dirkrimsus Polda Metro Jaya menerima perwakilan massa aksi untuk penyelesaian kasus tersangka korupsi Payment Gateway Denny Indrayana,” kata dia.
Sementara itu, penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya yang menerima perwakilan massa aksi memastikan bahwa laporan KMPHI akan ditindaklanjuti. Kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.
Denny Indrayana sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pada tahun 2015. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.
Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia. (ssd)
Sumber: rri.co.id