KAMPAR, Republikmaju.com – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung Hulu jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kampar, berhasil menangkap pelaku pencabulan yaitu PA (40), warga Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. PA ditangkap polisi, lantaran ada laporan telah mencabuli bocah berinisial A (10) sebanyak 4 kali.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kampar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mihardi M, dikonfirmasi melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tapung Hulu, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Wel Etria menyampaikan bahwa ayah korban tidak terima dan langsung membuat laporan.
“Setelah barang bukti lengkap, pelaku langsung kita tangkap,” ujar Iptu Wel Etria.
Dijelaskan Iptu Wel, kejadian pencabulan ini terungkap pada Kamis (29/5/2025) sekira pukul 20.00 WIB, saat ayah korban curiga melihat perubahan cara berjalan anaknya yang sedikit mengangkang.
Melihat ada perubahan cara berjalan anaknya itu, sang ayah kemudian bertanya kepada korban. Mendapat pengakuan jujur dari anaknya yang telah dicabuli laki-laki, tentu saja sang ayah kaget.
Ditanya sang ayah, siapa laki-laki yang telah berbuat cabul kepada anaknya, lalu si anak mengatakan nama terlapor yaitu PA.
“Mengetahui hal itu, ayah korban langsung melaporkan kejadian itu kepada Ketua RT setempat. Ketua RT menyarankan agar ayah korban untuk membuat laporan ke Polsek Tapung Hulu. Dari laporan itu, selanjutnya kami buatkan bukti laporannya,” terang Kapolsek Tapung Hulu.
Usia menerima laporan ayah korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti. Pada Sabtu (31/5/2025), Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu yang dipimpin Iptu Hermoliza langsung menangkap pelaku.
“Pelaku langsung kita tangkap. Saat kami interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 4 kali,” kata Iptu Wel.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Markas Polsek Tapung Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku, kita jerat Pasal 81 ayat (2) Jo 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” ucap Iptu Wel. (ssd)
Sumber: riauaktual.com