JAKARTA, Republikmaju.com – Usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) memperpanjang usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun menuai kritik. Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisaksi, Trubus Rahardiansyah, menyatakan perpanjangan usia pensiun ASN hanya akan membebani anggaran negara. Usulan tersebut juga bertentangan dengan arah efisiensi reformasi birokrasi.
“Kita sudah menerapkan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), sistem pemerintahan berbasis digital. Jadi, sebenarnya enggak perlu lagi untuk memperpanjang usia pensiun. Banyak masyarakat kita yang kesulitan cari kerja. Lowongan susah. Kalau usia pensiun diperpanjang, itu jelas menghambat regenerasi dan mengurangi peluang Gen Z untuk masuk ASN,” kata Trubus, seperti dilansir dari kbr.id, Senin (2/6/2025).
Trubus menekankan regulasi terkait usia pensiun sebenarnya sudah ada dan diberlakukan secara ketat pada jabatan tertentu, seperti profesor dan peneliti utama.
“Kalau profesor atau peneliti utama, memang ada aturannya bisa sampai 70 tahun, tapi itu pakai syarat ketat. Itu usulan yang enggak masuk akal,” tegasnya.
Trubus mengingatkan, bila usulan ini disetujui, beban anggaran negara akan melonjak bahkan bisa membuat APBN jebol. Sehingga bisa membuat program pemerintah lainnya terdampak.
“Daerah-daerah seperti Yogyakarta saja sudah menghabiskan 60 persen APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) hanya untuk belanja pegawai. Apalagi daerah pemekaran, itu bisa habis semua untuk birokrasi,” katanya.
Trubus juga mengkritik koordinasi antarlembaga yang mengurusi ASN. “Urusan ASN ini kok lembaganya banyak banget? Ada Kementerian PANRB, ada BKN, LAN, sampai Badan Kebijakan Negara. Jadi wajar kalau usulan-usulannya jadi aneh-aneh,” ucap dia.
Trubus menyarankan pemerintah fokus membuka lebih banyak peluang kerja bagi generasi muda, terutama untuk penempatan di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Trubus juga mengusulkan agar ASN yang ditempatkan di daerah terpencil diberi insentif lebih besar daripada mereka yang bekerja di kota besar.
“Gaji dan tunjangan ASN di wilayah perbatasan harusnya lebih besar. Jangan disamakan dengan yang kerja di kota. Supaya orang mau ditempatkan jauh dari domisili,” pungkas Trubus.
Bagaimana Tanggapan ASN Muda?
Wacana perpanjangan usia pensiun juga ditentang sebagian ASN yang akan diangkat menjadi abdi negara.
Seperti Pajar, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, menganggap perpanjangan usia pensiun bukan solusi tepat untuk meningkatkan kinerja birokrasi. Menurut Pajar, produktivitas pegawai justru akan menurun ketika memasuki usia senja.
“Menurut saya perpanjangan ini bukan solusi yang baik dan perlu adanya peninjauan kembali karena meskipun hanya pada jabatan tertentu, produktivitas pegawai di usia 70 tahun tentunya akan menurun dan tidak memiliki energi yang cukup. Lebih baik memberikan kesempatan mereka (pensiunan) untuk menikmati masa tuanya,” ujar Pajar, seperti dilansir dari kbr.id, Selasa (3/6/2025).
“Jelas berpengaruh, hal ini akan menjadi kendala bagi generasi muda ASN. Regenerasi penting untuk mendukung reformasi birokrasi yang adaptif terhadap perubahan zaman. Ini justru akan memperlambat regenerasi di lingkungan ASN apapun, upaya menghargai pengalaman bisa diberikan kesejahteraan yang cukup saat menjalani masa pensiunan,” kata pria 29 tahun itu.
Sementara itu, Fachru (24), PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menilai usulan ini masih bisa diterima jika diterapkan secara selektif. Misalnya untuk jabatan yang memerlukan keahlian tinggi dan sulit tergantikan seperti guru atau dokter.
“Penambahan usia pensiun bisa menjadi solusi atas kekurangan SDM berpengalaman. Namun, harus disesuaikan dengan kondisi fisik dan mental individu, karena tidak semua orang di usia 65-70 tahun masih produktif secara optimal,” kata Fachru, Selasa (3/6/2025).
“Jika jabatan-jabatan struktural atau fungsional tinggi masih diisi oleh ASN yang sudah mendekati 70 tahun, rotasi dan promosi bagi ASN muda bisa tertahan. Ini bisa mempengaruhi semangat, motivasi, dan persepsi generasi muda terhadap sistem karier di birokrasi,” risau Fachru.
Menurut Fachru, penting adanya sistem mentoring agar keberadaan ASN senior yang diperpanjang masa kerjanya tetap berkontribusi secara strategis dengan mentransfer ilmu dan pengalaman kepada generasi penerus.
Usulan Langsung ke Prabowo
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah mengatakan, telah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi ASN kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat usulan tertanggal 15 Mei itu, juga ditembuskan kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Zudan mengutip Antara, Senin (2/6/2025).
Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama, usia pensiun diusulkan naik dari 60 tahun menjadi 65 tahun. Pejabat pimpinan tinggi madya naik dari 60 tahun menjadi 63 tahun, kemudian JPT Pratama atau setara eselon II naik dari 60 tahun menjadi 62 tahun. Sedangkan untuk pejabat fungsional utama naik dari 65 tahun menjadi 70 tahun.
Zudan menyebut, ASN di Indonesia berjumlah 4,8 juta. Sekitar 72 persen adalah jabatan fungsional, 7 persen jabatan struktural, dan 21 persen jabatan staf pelaksana.
“Yang (usulan pensiun sampai) 70 tahun untuk jabatan pimpinan utama, jumlahnya enggak sampai 5 persen dari masing-masing jabatan fungsional,” ujarnya.
Dia beralasan, salah satu tujuan penambahan usia pensiun adalah untuk mendorong ASN memiliki produktivitas tinggi dan dapat membimbing ASN muda.
Tanggapan Istana dan DPR
Istana mendorong Korpri berkonsultasi dengan Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan banyak yang perlu dipertimbangkan untuk memperpanjang batas usia pensiun ASN.
“Ke depan, tentu pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru aparatur sipil negara yang mumpuni dalam memimpin dan mengurus negara ini,” kata Hasan kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani meminta agar usulan perpanjangan masa pensiun ASN dikaji ulang.
Puan mengingatkan usulan itu berpotensi membebani APBN dan mengganggu produktivitas ASN.
“Yang penting bagaimana kemudian produktivitas dari hal tersebut dan apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik. Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN,” kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/5/2025).
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan bakal mengagendakan rapat dengan Kementerian PAN-RB untuk membahas usulan itu.
“Komisi II pasti akan mencermati dan menyikapi usulan-usulan untuk perpanjangan ASN. Ini kan menyangkut masalah meritokrasi. Inikan menyangkut masalah bagaimana dari rekrutmen, dan mentraining ASN, mempromosikan ASN. Yang itu antara usia dan tingkat serta penambahan setiap kompetensi untuk setiap jenjang itukan sudah ditentukan,” ujar Bima kepada wartawan, Jumat (27/5/2025). (ssd)
Sumber: kbr.id