JAKARTA, Republikmaju.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor, Malaysia, memulangkan ribuan pekerja migran Indonesia (PMI). Mereka di pulangkan ke Indonesia, karena tidak memiliki surat-surat lengkap untuk bekerja di Malaysia.
Pemerintah Malaysia sebelumnya mendeportasi para pekerja migran itu sejak Januari hingga akhir Mei 2025 . KJRI Johor Bahru mencatat sebanyak 2.449 orang PMI dideportasi dari Malaysia.
Pemulangan PMI tidak berdokumen resmi itu, difasilitasi oleh KJRI Johor Bahru. Konsul Jenderal di Johor Bahru, Sigit S Widiyanto, mengatakan pihaknya telah memulangkan warga negara Indonesia itu 17 kali.
Terakhir, KJRI Johor Bahru pada Sabtu (31/5/2025) lalu, sudah memulangkan 196 PMI dari Malaka ke Dumai, Riau. Ini merupakan proses evakuasi yang terbesar yang dilakukan KJRI Johor.
Sigit Widiyanto menjelaskan, para deportan yang ingin kembali bekerja di luar negeri, agar mengikuti prosedur perizinan yang berlaku. Hal ini sangat penting, agar mereka tidak dipulangkan lagi dari negeri tujuan seperti yang terjadi saat ini.
Sigit minta PMI agar tidak mudah percaya pihak ketiga yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa ada visa. “Selain itu, PMI juga harus memiliki izin kerja dan kontrak kerja,” kata Sigit.
Konjen Sigit menjelaskan, pihaknya memiliki aplikasi dengan nama “KSATRIA”. Aplikasi ini yang merupakan chatbox berbasis WhatsApps (WA) yang dikembangkan KJRI Johor Bahru.
Dari aplikasi tersebut, para PMI dapat memperolah informasi mengenai paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dan dokumen lainnya. Lewat aplikasi KSATRIA pula, PMI dapat mengadukan masalah mereka seperti kekerasan, gaji tidak dibayar, dan lain-lain. KSATRIA dapat diakses melalui nomor +60105288040.
Sejak KSATRIA diluncurkan pada tahun 2023, menurut Sigit, aplikasi tersebut telah diakses oleh 12.853 orang. Adapun rata-rata pengguna 300 hingga 500 orang per bulan. (ssd)
Sumber: rri.co.id