JAKARTA, Republikmaju.com – Petugas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan oknum wartawan berinisial LS, pelaku pemerasan jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah polisi melakukan gelar perkara peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan.
“Setelah gelar perkara LS sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (31/5/2025).
Ade menerangkan, tersangka awalnya memeras dengan cara mengirim beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejati DKI Jakarta.
Dari tangan tersangka LS, polisi menyita barang bukti satu handphone (HP), satu tas, dan satu bundel surat tugas dari media “HR”. Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp5 juta pecahan Rp100.000.
Tersangka LS diduga memeras jaksa dengan mengancam korban akan membuka rahasia melalui media elektronik. Pemerasan ini melanggar UU No 1 tahun 2024 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektornik dan atau melanggar pasal 369 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap pria berinisial LS, yang mengaku sebagai wartawan, karena diduga memeras seorang jaksa. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (28/5/2025).
“Dia (tersangka) mengaku wartawan. Kadang juga mengaku sebagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat),” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.
Syahron menjelaskan, Tim Intelijen Kejati DKI Jakarta menangkap seorang pelaku berinisial LS yang mengaku sebagai wartawan. Tersangka LS diduga memeras seorang jaksa di halaman depan kantor Kejati DKI pada Rabu (28/5/2025). (ssd)
Sumber: rri.co.id