"CMS Sync"
banner 728x250

TNI AL dan Polres Pacitan Gagalkan Penyelundupan BBL Ilegal

  • Bagikan
KOLABORASI TNI AL DAN POLRI: Prajurit Lanal Pacitan bersama anggota Satreskrim Polres Pacitan menggagalkan rencana penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, pada Rabu (28/5/2025). [Foto: Dispen AL]
banner 468x60

PACITAN, Republikmaju.com – Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut  (TNI AL) yang bertugas di Pangkalan TNI Aangkatan Laut  (Lanal) Pacitan bersama anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pacitan berhasil menggagalkan rencana penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, pada Rabu (28/5/2025).

Kronologis penggagalan rencana penyelundupan BBL tersebut, bermula adanya informasi yang diterima dari masyarakat setempat bahwa akan adanya pengiriman BBL melalui jalur kiri dari wilayah Lorok, Desa Tanjung Puro Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.

Example 300x600

Mendapat informasi tersebut, Komandan Lanal (Danlanal) Pacitan Mayor Laut (P) Aris Alfatah bekerja sama dengan Polres Pacitan beserta jajarannya, memerintahkan pelaksanaan operasi penangkapan yang dilancarkan dini hari.

Dari hasil operasi tersebut, petugas gabungan berhasil menangkap dua pria yang kedapatan membawa 27.650 ekor BBL tanpa dokumen perizinan sah.

Kedua pelaku masing-masing berinisial I (45), warga Dusun Cabe, Desa Wonodadi Kulon, serta AS (42), warga Dusun Ngobal, Desa Wonodadi Wetan. Keduanya berasal dari Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan. Penangkapan dilakukan di Jalan KH Maghribi, tepatnya di sebelah timur perempatan Mentoro.

Berdasarkan keterangan Tim Gabungan, pelaku ditangkap saat berada di dalam mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi AE 1048 XL.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 139 plastik berisi BBL jenis pasir dan mutiara yang dikemas dalam 5 coolbox sejumlah total 27.650 ekor BBL, yang rencananya akan dibawa ke luar wilayah tanpa dokumen sah.

Selain BBL dan kendaraan, petugas juga mengamankan 2 unit telepon seluler (ponsel) milik pelaku, lengkap dengan kartu SIM aktif. Semua barang bukti kemudian diamankan di Markas Polres Pacitan.

Komandan Lanal Pacitan Mayor Laut (P) Aris Alfatah menegaskan, BBL adalah kekayaan laut strategis dan tanpa izin, pengangkutan atau perdagangannya jelas melanggar hukum yang merugikan negara dan merusak ekosistem laut.

Kedua pelaku diancam dijerat dengan UU Pasal 92 atau Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan karena berpotensi merugikan negara senilai Rp150-200 juta. Para pelaku diancam dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Selain itu, Tim Gabungan juga berhasil mengidentifikasi pemilik kendaraan, yakni PMS, warga Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, meski keterlibatannya dalam kasus ini masih didalami.

Kedua pelaku disinyalir merupakan bagian dari sindikat penyelundupan BBL yang memanfaatkan jalur darat Pacitan untuk distribusi. Oleh sebab itu, kedua pelaku telah ditahan di Markas Polres Pacitan untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus untuk membongkar jaringan penyelundupan yang lebih besar.

Berdasarkan pengakuan pelaku yang juga sebagai kurir, diketahui bahwa upaya penyelundupan ini sudah dilakukan sebanyak lima kali. Rencananya, BBL tersebut akan dikirim ke Jawa Tengah dan setiap kali pengiriman pelaku akan menerima upah sebesar Rp 2 juta.

Selanjutnya, BBL ilegal tersebut dilepasliarkan ke tengah laut oleh Komandan Lanal Pacitan bersama Kapolres Pacitan, Kejaksaan Negeri Pacitan, Dinas Kelautan dan Perikanan Pacitan beserta jajaran Tim Gabungan Lanal Pacitan bersama Satreskrim Polres Pacitan mengunakan kapal nelayan di Pelabuhan Tamperan, Kabupaten Pacitan.

Keberhasilan penangkapan penyelundupan BBL ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, salah satunya adalah memantapkan sistem pertahanan dan keamanan negara serta perintah dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL untuk selalu menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi merugikan negara, salah satunya penyelundupan sumber daya alam hayati. (ssd)

 

Sumber: Dispen AL

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *