BANYUWANGI, Republikmaju.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp.2,2 miliar yang menjerat seorang produser film asal Bumi Blambangan atau Banyuwangi, Idrus Efendi.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mendalami aliran dana tersebut ke mana saja,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra melalui Kasatreskrim, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa (27/5/2025).
Menurut Komang Yogi, hingga saat ini tersangka Idrus masih mengatakan jika uang yang digunakan untuk keperluan pribadi dan pembuatan film berjudul ‘Rindu Yang Bertepi’. Karena tersangka sendiri menjabat sebagai Komisaris Production House Film (PH) Chandra Abhipraya Production.
“Kita masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut sembari penyidikan untuk melengkapi berkas perkara,” terang Komang Yogi.
Sebelumnya, Polresta Banyuwangi telah menetapkan Idrus sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja, pada Minggu (25/5/2025). Idrus diduga telah menarik uang milik perusahaannya selama kurang lebih dua tahun.
Idrus yang dipercaya sebagai konsultan pajak dan diamanahkan memegang token bank milik perusahaan, terungkap melakukan penggelapan uang setelah ditemukan adanya aliran dana yang tidak terduga saat melakukan audit internal keuangan perusahaan
Dalam kasus ini, tersangka Idrus diterapkan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan (penggelapan dalam jabatan) dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan junto 62 KUHP tentang aturan pidana dalam keadaan darurat dengan ancaman hukuman tersangka 5 tahun penjara. (ssd)
Sumber: timesindonesia.co.id