"CMS Sync"
banner 728x250

Tak Sampai 4 Jam, Polresta Malang Tangkap Penculik Bocah 4 Tahun

  • Bagikan
MINTA TEBUSAN Rp 150 JUTA: Pelaku penculikan anak, AEP alias Andre, diamankan Polresta Malang Kota. [Foto: Polresta Malang Kota]
banner 468x60

MALANG, Republikmaju.com – Petugas Unit Kejahanan dan Kekerasan (Jatanras) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota bekerja sama dengan petugas Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap kasus penculikan anak. Kurang dari 4 jam setelah laporan diterima, pelaku penculikan terhadap bocah perempuan berinisial ADM berusia 4 tahun itu akhirnya ditangkap di Kota Batu.

Kepala  Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Malang Kota, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nanang Haryono, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AEP alias Andre (36) adalah warga Perum Pandanwangi Royal Park, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.​

Example 300x600

“Kejadian bermula pada Kamis pagi 22 Mei sekitar pukul 10.00 WIB, ketika pelaku janjian dengan ACA, ibu korban ADM, untuk bertemu di sebuah outlet di Oro-Oro Dowo, Kota Malang, untuk membahas bisnis, namun AEP tak kunjung datang ke lokasi yang disepakati,” katanya, Kamis (22/5/2025).

Namun tanpa sepengetahuan ACA, pelaku justru menuju kediaman korban di kawasan Pesona Mutiara Tidar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

“Dengan mengendarai mobil Calya warna oranye bernopol B 1473 UJE, pelaku datang seorang diri dan langsung masuk ke rumah korban, yang saat itu hanya dihuni oleh anak korban, seorang anak lain SB (9), dan seorang asisten rumah tangga berinisial SAT,” jelasnya.

Begitu SAT membukakan pintu, pelaku langsung menodongkan pisau dapur ke arahnya, lalu membawa kabur ADM tanpa perlawanan. Sekitar pukul 10.30 WIB, ACA menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang meminta tebusan sebesar Rp150 juta.

“AEP mengancam, jika uang tersebut tidak ditransfer, anak korban akan dijual ke pihak lain. Dalam kepanikan, ACA sempat mentransfer Rp20 juta melalui QRIS, yang kemudian diketahui terhubung dengan akun judi online milik pelaku,” ujar Kombes Pol Nanang.

Setelah mendapat informasi putrinya diculik, ACA langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Malang Kota. Tim Jatanras Reskrim Polresta Malang Kota langsung berkoordinasi dengan Reskrim Polres Malang dan melakukan penyelidikan intensif. Melalui pelacakan sinyal ponsel pelaku, tim mengetahui keberadaan AEP di wilayah Junrejo, Kota Batu.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota langsung menuju lokasi. Saat berada di depan Pos Lantas Batu, tim melihat kendaraan pelaku melintas,” ucap Kombes Pol Nanang.

“Anggota segera melakukan pembuntutan dan penyergapan. Saat digeledah, korban ditemukan dalam kondisi selamat di dalam mobil tersebut,” imbuhnya.

Akibat perbuatnnya, pelaku AEP alias Andre dikenakan Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang Penculikan.

“Tindak pidana ini mengancam pidana penjara paling lama 15 tahun bagi siapa pun yang melakukan, menyuruh, atau turut serta dalam penculikan, penjualan, maupun perdagangan anak,” tegasnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, antara lain satu unit mobil Calya warna oranye dengan nomor polisi B 1473 UJE, satu bilah pisau dapur bergagang merah, satu unit handphone merek Samsung milik pelaku, satu buah penutup wajah warna hitam, satu lembar print out bukti transfer melalui QRIS, serta satu buah jaket warna cokelat tua.

“Penyelidikan dan pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau motif lainnya, termasuk keterlibatan pelaku dalam aktivitas judi online yang dapat memicu kejahatan serupa,” kata dia.

Budiono, kakek korban ADM, mengapresiasi upaya Polresta Malang Kota yang sigap mengungkap kasus penculikan ini.

“Tidak sampai empat jam, pelaku penculikan cucu saya sudah tertangkap. Kami sangat berterima kasih,” ucap Budiono. (ssd)

 

Sumber: rri.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *