"CMS Sync"
banner 728x250

Polda Jatim Serahkan Tersangka dan BB Mutilasi Mayat Warga Blitar ke Kejari Kediri

  • Bagikan
SETELAH DIPROSES POLDA JATIM: Tersangka mutilasi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri. [Foto: beritajatim.com]
banner 468x60

KEDIRI, Republikmaju.com – Kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi terhadap korban bernama Uswatun Khasanah (29), warga Blitar, yang terjadi di salah satu hotel di Kediri beberapa bulan lalu, kini memasuki babak baru. Pada Kamis (22/5/2025), Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri untuk proses lebih lanjut.

Tersangka dalam kasus mutilasi mayat ini, adalah Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32), warga Pakel, Tulungagung, yang sebelumnya ditangkap oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jawa Timur.

Example 300x600

Perbuatan tersangka Antok sempat menggegerkan warga masyarakat. Pasalnya, setelah membunuh korban, tersangka Antok diduga memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian dan memasukkannya ke dalam koper. Selanjutnya, tubuh korban yang sudah dimutilasi beberapa bagian itu, oleh tersangka dibuang ke sejumlah lokasi berbeda, Ngawi, Trenggalek, dan Ponorogo.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kota Kediri, Mohammad Safir, mengatakan bahwa proses penyidikan di tingkat kejaksaan telah dimulai.

“Kita sudah penerimaan tersangka dan barang bukti. Sekarang kita sudah selesai pemeriksaannya, dua bulan ke depan kita limpahkan. Untuk dakwaan mulai kita susun hari ini,” terang Mohammad Safir, Kamis (22/5/2025).

Karena kasus ini menyita perhatian luas masyarakat, Mohammad Safir menjelaskan, Kejari Kota Kediri menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut.

Salah satu JPU, Ichan Kabalmay, mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti penting telah diamankan.

“Kita pelimpahan TSK (tersangka) dan barang bukti. Sesuai dengan saya sebagai jaksanya, pisau yang digunakan untuk membunuh orang itu kecil, mobil tiga, HP lima, pisau dan alat perlengkapan pribadi korban, serta koper merah. Akan ditahan selama 20 hari, setelah itu dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Ichan Kabalmay.

Sementara itu, tersangka Rochmat Tri Hartanto sendiri mengaku khilaf dan mengungkapkan bahwa motif perbuatannya berasal dari kemarahan,  karena anak perempuannya dihina oleh korban. Korban, yang disebut sebagai istri siri tersangka, diduga melontarkan doa buruk terhadap anak tersangka.

“Motif awal khilaf, pak. Saya tidak terima anak saya dihina. Anak saya perempuan-perempuan, disumpahi jelek-jelek. Niat itu timbul secara spontan. Itu istri siri. Apakah sudah minta maaf? Saya pengen meminta maaf ke keluarga korban. Kemarin, cuma lewat media. Saya di dalam penjara, habis salat selalu kirim doa Al-Fatihah,” ungkap Rochmat.

Penyidik menyimpulkan bahwa motif utama tersangka adalah gabungan antara kecemburuan dan sakit hati. Korban disebut pernah membawa pria lain ke kamar, serta melontarkan ucapan yang membuat tersangka tersulut emosi.

Peristiwa mutilasi ini menjadi salah satu kasus pembunuhan paling mengerikan yang pernah terjadi di wilayah Kediri, dan menjadi sorotan masyarakat Jawa Timur. (ssd)

 

Sumber: beritajatim.com

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *