"CMS Sync"
banner 728x250

Kabar Baik: WNI Ilegal di Malaysia Diimbau Manfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0

  • Bagikan
ILUSTRASI: Seorang anggota Lanal Dumai memberikan arahan kepada WNI yang dideportasi dari Malaysia di Pelabuhan Dumai, Riau, Senin (6/1/2025). Sebanyak 50 orang warga negara Indonesia (WNI) termasuk seorang bayi berusia 2 bulan dideportasi oleh Pemerintah Malaysia ke tanah air melalui Dumai, mereka dipulangkan karena melanggar sejumlah peraturan imigrasi dan ketenagakerjaan di negara tetangga itu. [Foto: Antara/Aswaddy Hamid/foc]
banner 468x60

KUALA LUMPUR, Republikmaju.com – Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Malaysia, Hermono, secara resmi mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa izin tinggal di negara Malaysia segera memanfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0 yang berlaku mulai 19 Mei 2025 hingga 30 Mei 2026.

Program pengampunan itu, menawarkan keringanan denda bagi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) yang bersedia pulang secara sukarela.

Example 300x600

“Kami sangat menyarankan WNI yang berstatus ‘kosongan’ segera mendaftar program ini. Jangan tunggu sampai ditangkap dan menghadapi konsekuensi hukum lebih berat,” tegas Hermono, dalam keterangan resmi, Minggu (18/5/2025).

Hermono menekankan, program ini merupakan kesempatan emas dengan denda yang jauh lebih ringan — hanya RM500 (Rp1,8 juta) — untuk pelanggaran dokumen keimigrasian, dibandingkan sanksi normal yang bisa mencapai ribuan ringgit.

Detail Program dan Syarat

Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, sebelumnya menjelaskan mekanisme program yakni berlaku untuk PATI di Semenanjung Malaysia dan Labuan, tidak termasuk peserta program 2024 yang gagal pulang, pengecualian denda bagi anak di bawah 18 tahun (hanya bayar pas RM20/Rp56 ribu), serta wajib memiliki pas khusus repatriasi sebesar RM20.

Hermono mengingatkan, program itu tidak berlaku bagi WNI yang masuk daftar hitam imigrasi atau memiliki surat penangkapan. “Bagi yang memenuhi syarat, segera daftar melalui kantor imigrasi setempat sebelum akhir Mei 2026,” pesan Hermono.

Menurut Hermono, KBRI Kuala Lumpur telah menyiapkan tim khusus untuk memberikan pendampingan hukum gratis, memfasilitasi pembuatan dokumen perjalanan serta mengkoordinasikan kepulangan massal melalui jalur darat/laut.

“Kami bekerja sama dengan Kemenaker dan Pemda untuk memastikan reintegrasi ekonomi bagi yang pulang,” tambah Hermono, seraya mencontohkan program pelatihan wirausaha dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Statistik dan Ancaman

Data KBRI mencatat sekitar 12.000 WNI berstatus ilegal di Malaysia per April 2025. Hermono memperingatkan, setelah program berakhir, pemerintah Malaysia akan melakukan operasi penertiban besar-besaran dengan sanksi maksimal: denda RM10.000 (Rp36 juta), penjara 5 tahun, dan cambuk bagi pelanggar berat.

“Lebih baik pulang dengan hormat sekarang daripada menghadapi malu dan hukuman nanti,” tandas Dubes yang juga mengingatkan pentingnya mematuhi aturan keimigrasian baik di Malaysia maupun negara lain. (ssd)

 

Sumber: infopublik.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *