PASURUAN, Republikmaju.com – Permasalahan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, akhirnya mendapat respons dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan dan Wakil Kota Pasuruan. Mereka menyambut baik audensi dari penggiat sosial di Kota Pasuruan.
Ketua DPRD Kota Pasuruan, HM Toyib, mengatakan dirinya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menjalankan yang terbaik dan tetap sesuai aturan.
“Apa pun rencana atau kebijakan [dari Pemkot Pasuruan] itu harus berkaki pada kondisi di lapangan. Jadi, semuanya bisa sesuai harapan semua pihak dan produktif,” terang Toyib, saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).
Untuk itu, lanjut Toyib, Pemkot Pasuruan telah memberi kebijakan kepada para PKL di Kelurahan Sebani untuk berjualan kembali. Tentunya, dengan aturan-aturan yang ada dan tetap menjaga kenyamanan, ketertiban yang berlaku dan sudah disepakati bersama.
“Intinya, pemerintah sudah memberikan kebijakan sesuai aturan yang ada. Para pedagang dipersilakan berjualan kembali, dengan catatan taat pada aturan yang berlaku. Dan pedagang di perbolehkan berjualan dari pukul 08:00 WIB pagi hingga 22:00 WIB malam tanpa ada fasilitas tambahan, seperti karaoke dalan lain-lain, sebagaimana yang disoal sebelumnya,” pungkas Ketua DPRD Kota Pasuruan dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini. (rachmat)