"CMS Sync"
banner 728x250

Kasus Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Dalami Kejanggalan Pembelian Lahan

  • Bagikan
DALAMI PEMBELIAN LAHAN JTTS: Juru bicara KPK Budi Prasetiyo saat melakukan tanya jawab dengan awak media. [Foto: rri.co.id/Chairul Umam]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kejanggalan dalam pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 2018-2020. Pendalaman dilakukan KPK, dengan memeriksa Putur Aribowo alias PA selaku Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Hutama Karya (HK) periode 2014-2020.

“Saksi saudara PA hadir. Didalami terkait kejanggalan tidak dibalik-namanya tanah yang telah dibeli oleh HK dari PT STJ di Bakauheni,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetiyo, dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (16/5/2025).

Example 300x600

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa mantan Direktur Keuangan PT HK Realtindo, Bambang Joko Sutarto. Bambang didalami penyidik KPK terkait pembelian tanah di Bakauheni dan Kalianda, yang diperhitungkan sebagai bagian dari kerugian negara.

“Didalami terkait biaya-biaya (selain pembelian lahan) yang dikeluarkan oleh PT HK dan PT HKR. Serta, terkait pembelian tanah di Bakauheni dan Kalianda, yang nantinya juga akan diperhitungkan sebagai bagian dari kerugian negara,” kata Budi.

Dalam kasus tersebut, menurut Budi, KPK telah menyita 14 bidang tanah terkait dugaan korupsi pengadaan lahan jalan JTSS. Pengadaan itu dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020.

“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan, yakni berupa penyitaan tanah sebanyak 14 bidang tanah. Di mana 13 berlokasi di Lampung Selatan dan 1 lainnya berlokasi di Tangerang Selatan,” kata tim jubir KPK Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).

Budi menerangkan, ke-14 bidang tanah itu senilai Rp18 miliar. Budi juga mengatakan, tanah itu diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, pada 14-15 April 2025 lalu, penyidik KPK sudah menyita sebanyak 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan. Lahan tersebut merupakan milik petani yang dibeli para tersangka di kasus ini.

Pembayaran lahan tersebut belum lunas, baru dibayar uang muka di tahun 2019 dengan kisaran 5-20 persen. KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun belum diumumkan secara resmi.

KPK telah mendalami proses pembelian lahan di sekitar JTTS 2018-2020. Pembelian lahan antara PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) dengan PT Hutama Karya (HK) dalam dugaan korupsi tersebut.

Hal tersebut diketahui setelah memeriksa Dirut PT HK, Budi Harto. “Saksi didalami terkait dengan proses transaksi jual beli lahan antara PT STJ dengan PT Hutama Karya,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025). (ssd)

 

Sumber: rri.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *