TEMANGGUNG, Republikmaju.com – Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di bekas peternakan ayam di Dusun Kudon, Desa Semen, Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, berhasil digerebek petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Temanggung.
Kegiatan ilegal yang dilakukan oleh empat tersangka ini telah berlangsung sejak Januari 2025. Dari ulah mereka, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp320 juta.
Kegiatan ilegal ini terungkap pada Senin (28/4/2025) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, setelah petugas mendapatkan laporan mengenai aktivitas mencurigakan, pengoplosan elpiji.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kepolisian mendapati para pelaku sedang memindahkan isi tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi, tanpa izin dari pihak berwenang.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Temanggung, Ajun Komisaris Besar Poisi (AKBP) Rully Thomas, mengungkapkan praktik ilegal ini dilakukan di sebuah peternakan bekas kandang ayam yang berlokasi di Dusun Kudon, Desa Semen, Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Kemudian kami tindak lanjuti pada Senin, 28 April 2025 sekira pukul 14.30 WIB,” beber AKBP Rully Thomas, saat konferensi pers di Markas Polres Temanggung, pada Kamis (15/5/2025).
Pelaku utama J (46) mengajak WS (26), MF (36), dan MBA (26) untuk menjalankan usaha pengoplosan gas elpiji. Proses pengoplosan dilakukan dengan pemanasan tabung elpiji 3 kg dalam drum berisi air panas untuk menaikkan suhu, agar gas berpindah lebih mudah.
Kemudian, pendinginan tabung elpiji 12 kg kosong di air biasa agar suhunya lebih rendah, lalu pemindahan isi gas menggunakan alat suntik gas yang terbuat dari pipa besi yang telah dimodifikasi dengan dua lubang, selanjutnya menutup kembali tabung elpiji 12 kg dengan segel warna kuning dan dijual sebagai gas non-subsidi.
Dalam penggerebekan, petugas menyita berbagai barang bukti masing-masing 487 tabung elpiji 3 kg (83 kosong, 404 isi), 325 tabung elpiji 12 kg (143 terisi, 182 kosong), 18 batang pipa besi alat suntik gas, 350 segel tabung elpiji 12 kg warna kuning, dan timbangan digital.
“Kegiatan ini telah berjalan selama empat bulan, dengan rata-rata dua kali operasi dalam seminggu, terang AKBP Rully Thomas.
Dari kegiatan ilegal ini, komplotan pengoplos gas elpiji tersebut bisa meraup keuntungan sekitar Rp192 juta dan merugikan negara mencapai Rp320 juta.
“Tabung elpiji 12 kg hasil pengoplosan dijual kembali ke seorang pembeli di Bandung, Jawa Barat, dengan harga Rp140 ribu per tabung, sedangkan keuntungan per tabung diperkirakan Rp25 ribu,” lanjut Rully.
Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi serta dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun.
“Para tersangka juga berpotensi terkena denda Rp60 miliar,” pungkas Kapolres Temanggung. (ssd)
ber: timesindonesia.co.id