"CMS Sync"
banner 728x250

Perampingan Izin Prakarsa, Kementerian Hukum Teken MoU dengan 20 K/L, Termasuk Polri

  • Bagikan
PERAMPINGAN IZIN PRAKARSA: Kapolri Jenderal Listyo Sigit bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga melakukan nota kesepahamanan atau MoU dengan Kemenkum RI, Rabu (14/5/2025). [Foto: humas.polri.go.id]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) melakukan nota kesepahamanan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan 20 kementerian dan lembaga, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menteri Hukum (Menkum) Supratma Andi Agtas mengatakan, Kemenkum RI ingin setiap program pemerintah mendapat perizinan hukum lebih cepat.

Example 300x600

“Saya ingin mengajak kepada seluruh menteri dan pimpinan lembaga negara yang lain untuk terus berkoordinasi, terutama dalam penyusunan suatu rancangan peraturan pemerintah untuk kita bekerjasama menghindari terlalu banyaknya izin prakarsa yang harus selalu dibuat,” ungkap Menkum Supratma Andi Agtas, Rabu (14/5/2025).

Menkum Andi mengatakan, untuk mendukung hal itu perlu adanya transformasi digital dilakukan di kalangan Kemenkum. Intinya, digitalisasi layanan hukum terus dikembangkan.

Ia mencontohkan, dengan MoU ini pihaknya bakal mendukung Kementerian Koperasi yang sedang mendirikan Koperasi Merah Putih. Kemenkum lewat Direktorat Jenderal Admimistrasi Hukum Umum membuat jalur khusus agar target 80 ribu Koperasi Merah Putih akhir bulan ini bisa tercapai dalam waktu dekat.

“Saat ini kami membuat line khusus untuk pembentukkan Koperasi Merah Putih yang bisa dalam waktu bersamaan 1.000 pendaftaran bisa bersamaan dalam 1 jam,” jelasnya.

“Artinya, dalam 1×24 jam, pendaftaran Koperasi Merah Putih yang oleh sistem itu langsung bisa disahkan. Itu bisa 24 ribu per hari,” sambung Menkum Andi.

Hadir dalam MoU ini, di antaranya Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Koperasi Budi Arie, dan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya.

Selain itu, ada perwakilan dari Mahkamah Agung, Kemendikti, Kemendag, KemenESDM, KemenPU, Kemenhub, Kemenhut, Kemendikdasmen, KemenP2MI, KemenPPA, KemenBUMN, serta BPK. (ssd)

 

Sumber: humas.polri.go.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *