JAKARTA, Republikmaju.com – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh memulangkan jenazah Rizal Sampurna, warga negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang meninggal dunia akibat serangan jantung di negara Kamboja.
Menurut keterangan tertulis Kemlu RI di Jakarta, Senin (12/5/2025), jenazah Rizal Sampurna tiba di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 19:30 WIB dan langsung diberangkatkan ke kampung halamannya di Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
KBRI Phnom Penh menerima informasi mengenai wafatnya Rizal dari kepolisian negara Kamboja pada 17 Maret 2025.
Menindaklanjuti hal tersebut, KBRI Phnom Penh langsung mengirimkan nota diplomatik kepada pihak Kamboja untuk mencari perusahaan yang mempekerjakan almarhum dan meminta pertanggungjawaban mereka.
Almarhum Rizal Sampurna diketahui bekerja sebagai admin di sektor penipuan daring (online scam) di Kamboja dan diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepolisian Kamboja kemudian berhasil menemui perusahaan tersebut, dan mereka pada akhirnya bersedia bertanggung jawab terhadap proses pemulangan jenazah Rizal Sampurna hingga kepulangannya ke Indonesia pada Sabtu (10/5/2025).
Setiba di kampung halaman di Banyuwangi, jenazah Rizal Sampurna langsung diserahterimakan kepada pihak keluarganya.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kemlu RI menyampaikan belasungkawa dan menjelaskan langkah-langkah yang telah ditempuh dalam proses pemulangan almarhum.
Bercermin dari kasus itu, Pemerintah RI mengimbau supaya masyarakat berhati-hati dalam menerima tawaran kerja yang mencurigakan dan dapat berujung pada jebakan eksploitasi perusahaan penipuan daring.
Kemlu RI juga meminta masyarakat mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku apabila hendak bekerja di luar negeri.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga akan terus mendorong penegakan hukum terhadap perusahaan pelaku penipuan dari di Kamboja.
Berdasarkan data tahun 2024, jumlah WNI yang berada di Kamboja dengan izin tinggal mencapai lebih dari 131.000 orang. Provinsi Banteay Meanchey menjadi lokasi konsentrasi terbesar kedua setelah Preah Sihanouk, di sana terdapat 36.500 lebih WNI. (ssd)
Sumber: infopublik.id