JAKARTA, Republikmaju.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menahan sembilan tersangka kasus korupsi di PT Telkom Indonesia. Penahanan dilakukan pada Rabu (7/5/2025)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menerangkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kerja sama bisnis fiktif antara Telkom dan pihak swasta. Praktik ini terjadi selama periode 2016 hingga 2018 di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
“Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan yang bernilai total Rp431,7 miliar tersebut tidak pernah direalisasikan alias fiktif. Jenis pengadaan yang dimaksud mencakup berbagai sektor, mulai dari baterai, genset, HVAC, hingga pengelolaan visa, dan instalasi sistem gas,” ujar Syahron, Kamis (8/5/2025).
Sembilan perusahaan swasta diduga terlibat dalam proyek fiktif bersama PT Telkom. Perusahaan tersebut tersebar di berbagai sektor penyediaan barang dan jasa.
Perusahaan yang dimaksud Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, masing-masing PT ATA Energi, PT International Vista Quanta, PT Japa Melindo Pratama, PT Green Energy Natural Gas, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, PT Forthen Catar Nusantara, PT VSC Indonesia Satu, PT Cantya Anzhana Mandiri, serta PT Batavia Prima Jaya. Semua perusahaan ini disebut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Syahron menerangkan, tersangka berasal dari unsur internal Telkom dan pimpinan perusahaan mitra. Mereka diduga aktif mengatur proyek fiktif bersama-sama selama beberapa tahun.
“Tersangka dari Telkom di antaranya AHMP, HM, dan AH yang pernah menjabat di level manajerial. Sementara, dari perusahaan swasta, mereka di antaranya NH, DT, KMR, AIM, DP, dan RI,” ungkap Syahron.
Kesembilan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 18 dan Pasal 55 KUHP.
“Delapan tersangka saat ini ditahan di berbagai rumah tahanan Kejaksaan. Satu tersangka, yakni DP, menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan,” kata Syahron menerangkan. (ssd)
Sumber: rri.co.id