"CMS Sync"
banner 728x250

Terima Uang Dari Advokad, Hakim Ad Hoc di PN Medan Diberhentikan Tidak Hormat

  • Bagikan
JATUHKAN SANKSI BERAT: Majelis Kehormatan Hakim (MKH) saat bersidang di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (6/5/2025). [Foto: MA]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – MS, Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Keputusan itu dikeluarkan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dalam persidangan di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Sidang ini melibatkan lembaga yudikatif Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY). Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah yang memimpin sidang menyatakan, sanksi berat dijatuhkan kepada MS.

Example 300x600

“MS bertemu dengan pihak berperkara, yakni seorang advokat. MS menjanjikan akan membantu kasus yang dihadapi advokat tersebut,” ujar Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah yang bertindak sebagai Ketua Sidang MKH, Selasa (6/5/2025).

Siti Nurdjanah menerangkan, MS terbukti melakukan pelanggaran etik berat dengan menerima uang dari pihak berperkara. Dengan imbalan uang, MS menjanjikan akan membantu “mengatur” sebanyak 11 perkara, termasuk perkara kasasi di MA.

Dalam persidangan, MS mengakui menerima uang dari advokat tersebut namun membantah bahwa nilainya hampir mencapai Rp1 miliar. MS berdalih, uang tersebut merupakan utang pribadi yang telah dikembalikan, bahkan disertai dengan surat pernyataan dari sang advokat.

MS juga mengemukakan, dirinya dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Medan untuk menjalani pembinaan, yang menurutnya sudah merupakan bentuk sanksi.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) memberikan pembelaan terhadap MS, dengan meminta MKH mempertimbangkan latar belakang MS.

IKAHI mengatakan, MS telah mengabdi selama sembilan tahun sebagai hakim ad hoc PHI. Selain itu, kondisi keluarganya masih membutuhkan dukungan materi.

Namun, dalam putusannya, Ketua MKH Siti Nurdjanah menegaskan bahwa majelis menolak pembelaan dari MS dan IKAHI. Siti Nurdjanah menyebut MS sebelumnya juga pernah mendapat teguran tertulis dari MA karena bertemu dengan pihak berperkara.

Pelanggaran yang dilakukan saat ini dianggap sebagai pelanggaran berulang yang tidak dapat ditoleransi.

Dalam persidangan di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, pada Selasa (6/5/2025), MKH perwakilan Komisi Yudisial terdiri dari Siti Nurdjanah, M. Taufiq HZ, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata.

Sementara, perwakilan dari Mahkamah Agung terdiri dari Hakim Agung Agus Subroto, Noor Edi Yono, dan Imron Rosyadi. (ssd)

 

Sumber: rri.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *