JAKARTA, Republikmaju.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus-modus kejahatan dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Sebab, korbannya bukan hanya terbatas kelompok masyarakat kurang teredukasi dengan perkembangan AI atau modus-modus penipuan berbasis tehnologi, tapi kaum terdidik.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan masyarakat dari berbagai kalangan tersebut mudah tertipu. Karena tergiur keuntungan besar dan cepat yang dijanjikan pelaku.
“Contohnya, masyarakat bisa menerapkan 2L agar tak terjebak aksi penipuan dengan modus investasi bodong menggunakan tehnologi informasi. Termasuk kecanggihan AI seperti robot trading, jadi L pertama adalah cek legalitas dari lembaga atau pihak yang menawarkan investasi tersebut,” kata AKBP Reonald Simanjuntak dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Minggu (4/5/2025).
“Pengecekan legalistas bisa dilakukan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat kanal-kanal yang telah mereka sediakan. L Kedua adalah logis, jika penipu menawarkan keuntungan besar dengan waktu cepat, maka perlu dicek masuk akal atau tidak tawaran tersebut,” papar AKBP Reonald Simanjuntak.
Dikatakan, modus kejahatan berbasis tehnologi informasi, saat ini semakin canggih. Namun, Polri dipastikan sudah menyiapkan antisipasi dan direktorat khusus kejahatan siber untuk melakukan penindakan hukum.
Reonald meminta, masyarakat tidak segan melapor kepada polisi jika merasa menajdi korban penipuan investasi bodong berbasis tehnologi. “Dari laporan masyarakat itulah, kami banyak mengungkap dan menindak kejahatan siber dengan modus investasi bodong berbasis tehnologi, termasuk menggunakan kecanggihan AI,” ujarnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan kanal pengecekan legalitas lembaga investasi. Ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengidentifikasi lembaga investasi yang legal dan aman.
Masyarakat dapat mengecek legalitas lembaga investasi melalui situs web resmi OJK, yaitu ojk.go.id. Alternatif lain, masyarakat dapat menghubungi kontak konsumen layanan OJK melalui nomor 157. (ssd)
Sumber: rri.co.id