JAKARTA, Republikmaju.com – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang atas kasus perdagangan cula badak Jawa. Kasus tersebut melibatkan terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.
Putusan MA ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Dalam putusan kasasi tersebut, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan untuk terdakwa Liem Hoo Kwan Willy.
Terdakwa Willy dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Kasus ini bermula dari transaksi perdagangan cula badak Jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Menanggapi perkara tersebut, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, memberikan apresikasi kepada MA.
“Willy ditangkap oleh jajaran Polda Banten setelah diduga kuat terlibat dalam pembelian cula badak hasil perburuan tersebut. Namun, pada pengadilan tingkat pertama di PN Pandeglang, Willy dinyatakan bebas dengan alasan kurangnya bukti yang menguatkan,” kata Setyawan Pudyatmoko, Senin (28/4/2025).
Putusan bebas tersebut direspon oleh JPU Kejari Pandeglang dengan mengajukan kasasi ke MA. JPU berhasil meyakinkan majelis hakim MA bahwa bukti-bukti yang diajukan cukup untuk membuktikan keterlibatan terdakwa Willy dalam kasus perdagangan ilegal tersebut.
Terkait kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, sebelumnya beberapa orang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Pada persidangan yang digelar Juni 2024 majelis hakim PN Pandeglang menyatakan Sunendi bersalah kasus perburuan Badak Jawa.
Selain itu, pada Juli 2024 kembali majelis hakim PN Pandeglang juga telah memvonis perantara penjual cula badak Jawa.
Setyawan juga mengapresiasi Kejari Pandeglang atas upaya kasasi MA yang sudah mengambil keputusan yang tepat.
“Hal ini telah menggenapkan segala upaya yg sudah dilakukan dalam menjaga badak Jawa dari segala lini, baik pemburu, fasilitator maupun pembeli dalam maupun luar negeri. Keputusan MA ini juga menjadi sinyal penting bahwa hukum Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap perdagangan ilegal,” terang Setyawan. (ssd)
Sumber: rri.co.id