JAKARTA, Republikmaju.com – Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali mengungkapkan adanya tunggakan pembayaran bahan bakar minyak (BBM) operasional Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) kepada Pertamina. Karena itulah, TNI AL meminta pemutihan tunggakan yang mencapai triliunan tersebut karena mengganggu kegiatan operasional.
Hal itu disampaikan Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025). Muhammad Ali awal mulanya mengeluhkan bahan bakar yang digunakan untuk TNI AL masih terbatas.
“Untuk bahan bakar, memang ini masih, kalau kita berpikir masih sangat terbatas. Kemarin ada tunggakan itu bahan bakar Rp 2,25 T dan saat ini kita sudah dikenakan harus membayar utang lagi Rp 3,2 T. Itu sebenarnya tunggakan,” kata Ali.
“Jadi, ini mengganggu sekali. Mengganggu kegiatan operasional, dan harapannya sebenarnya ini bisa ditiadakan untuk masalah bahan bakar, diputihkan,” sambung Ali.
Ali berharap, kebijakan bahan bakar dapat diatur oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI). Menurut dia, persoalan bahan bakar harus terpusat di Kemhan.
“Kemudian, nanti mungkin diatur oleh Kemhan untuk masalah masalah bahan bakar, terpusat oleh Kemhan, harapannya seperti itu,” imbuhnya.
Ali menuturkan, penggunaan bahan bakar dinilai sangat penting untuk TNI AL. Sebab, menurut dia, bahan bakar digunakan untuk kapal-kapal yang ada, agar tetap dalam kondisi baik.
“Memang yang menggunakan bahan bakar terbesar pasti Angkatan Laut. Karena kapal kita ini, walaupun diam saja tidak bergerak, tapi dieselnya tetap hidup. Dan untuk menghidupkan air condition, AC karena kalau AC dimatikan peralatan elektronik akan rusak di dalamnya. Itu bahayanya,” papar Ali.
Selain itu, Ali menambahkan, saat ini harga bahan bakar Angkatan Laut masih berlaku harga industri. Ali berharap, harga bahan bakar untuk Angkatan Laut dapat dialihkan menjadi subsidi. (ssd)
Sumber: news.detik.com