PAMEKASAN, Republikmaju.com – Bupati Pamekasan Kholilurrahman berjanji menangani langsung persoalan antara Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura dengan nelayan di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Kholilurrahman saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (26/4/2025). Menurutnya, langkah pertama yang akan dilakukan adalah membuka ruang mediasi antar kedua belah pihak.
Ia berharap, pihak Perhutani KPH Madura selaku pelapor dalam kasus perusakan hutan mangrove tersebut lebih mengedepankan nilai-nilai sosial dengan diskusi dan duduk bersama.
“Tidak ujuk-ujuk menempuh jalur hukum, sekalipun memang haknya. Sehingga semuanya bisa happy ending,” kata Kholilurrahman.
Ia juga mengimbau semua pihak bisa menahan diri, termasuk Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan dan nelayan Desa Tanjung.
“Perhutani juga jangan mendahulukan ego sektoral, sehingga bisa terselesaikan dengan baik dan tidak menguras energi,” terang Kholilurrahmanya.
Sebelumnya, perselisihan antara Perhutani KPH Madura dan nelayan Desa Tanjung tersebut dipicu adanya dugaan perusakan hutan mangrove di Sungai Desa Tanjung yang disebabkan oleh pengerukan sungai.
Kepala Perhutani KPH Madura, Akhmad Faizal, mengambil tindakan tegas dengan cara melakukan pelaporan polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kapasitasnya.
“Kasus pengrusakan mangrove itu kami buatkan laporan polisi sekira bulan September 2024, sekarang sudah masuk tahapan penyidikan. Jadi memang Perhutani ini sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18,” kata Akhmad Faizal.
Menanggapi laporan tersebut, PC PMII Pamekasan yang dikoordinatori oleh Homaidi mendatangi kantor Perhutani KPH Madura. Dalam aksinya, aktivis PMII menuntut Perhutani mencabut laporan.
Namun, lantaran tuntutan itu tidak digubris, massa melakukan penyegelan di kantor Perhutani KPH Madura.
“Kami memiliki sudut pandang yang lain, ini mementingkan aspek ekonomi. Ada beberapa nelayan yang bergantung pada wilayah tersebut, apabila ini masuk ke dalam ranah hukum, maka ada orang yang ditinggal, termasuk hak istri, hak anak,” terang Homaidi.
Diketahui, perselisihan antara Perhutani KPH Madura dan nelayan Desa Tanjung tersebut sudah pernah ditangani oleh DPRD Kabupaten Pamekasan. Namun, hingga kini belum ada titik terang di antara kedua belah pihak. (ssd)
Sumber: bangsaonline.com