SURABAYA, Republikmaju.com – Sidang kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Ruang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) sudah pada tahap putusan.
LC, oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Pacitan yang ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pelecehan seksual terhadap tahanan wanita, telah menjalani sidang kode etik profesi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jules Abraham Abast, mengatakan tersangka LC sebelumnya telah ditahan dalam tempat khusus selama 20 hari dari 12 April 2025 untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Bid Propam Polda Jatim.
Hasil sidang kode etik profesi Polri, lanjut Kombes Pol Jules, bahwa LC diduga kuat telah melanggar kode etik profesi Polri dengan melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra positif Polri.
Oleh karenanya, LC dituntut dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Disinggung terkait apakah ada upaya yang bersangkutan mengajukan banding, tentang sanksi PTDH, yang bersangkutan akan mengajukan banding.
“Tentunya ini akan menjadi tugas dari penyidik Bid Propam Polda Jatim untuk perkara banding yang diajukan saudara LC,” ujar Jules.
Kabid Humas Polda Jatim itu menegaskan, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto memberikan atensi kepada kasus ini dan mendorong agar LC ditindak tegas.
“Tentu ini menjadi bagian evaluasi dari kami, khususnya Polda Jawa Timur, dan menjadi atensi Bapak Kapolda Jawa Timur untuk segera memproses kasusnya,” terang Jules.
Sebelumnya, terungkap oknum anggota Polres Pacitan Aiptu LC diduga melakukan tindakan pencabulan berakhir persetubuhan dengan seorang tahanan perempuan.
Perbuatannya itu bahkan dilakukan di ruang jemur tahanan wanita, pada sekitar Maret 2025 dan tanggal 2 April 2025.
Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, bahwa LC telah ditetapkan tersangka sejak Senin 21 April 2025 oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Jawa Timur.
Sejak Rabu (23/4/2025) tersangka LC telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur setelah sidang kode etik profesi Polri memutuskan pemecatan atau Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH), untuk menjalani proses secara hukum pidana. (ssd)
Sumber: beritajatim.com