PALANGKA RAYA, Republikmaju.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) gencar mensosialisasikan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkotaan tahun 2025.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tentang Penghapusan Denda PBB.
“Penghapusan denda PBB dimaksudkan, agar masyarakat yang menunggak dapat segera melakukan pembayaran. Saat ini, Pemerintah Kota Palangka Raya telah memberlakukan penghapusan denda hingga bulan Juni 2025,” ujar Emi Abriyani, Kamis (17/4/2025).
Emi berharap, masyarakat dapat memanfaatkan momen ini untuk melunasi tunggakan PBB, sehingga tidak terbebani dengan denda pada periode pembayaran selanjutnya.
Sementara itu, warga Kota Palangka Raya, Nice, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, penghapusan denda PBB sangat membantu masyarakat, terutama mereka yang berasal dari kalangan menengah ke bawah.
“Iya, Mbak, saya sangat senang. Ini membantu kami yang kurang mampu. Saya rasa Pemko punya itikad baik sekali untuk meringankan beban kami dalam membayar PBB,” ucapnya.
Program penghapusan denda PBB berlaku sejak 1 April hingga 30 Juni 2025. Pemko Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar tidak lagi menanggung beban denda di kemudian hari. (ssd)
Sumber: rri.co.id