JAKARTA, Republikmaju.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolkam RI), Mahfud MD, menilai kasus korupsi di Indonesia sudah sangat berbahaya dan mengkhawatirkan. Apalagi, tindak pidana tersebut sudah merasuk hingga lembaga-lembaga peradilan.
Hal itu disampaikan Mahfud MD pada diskusi publik yang digelar Institut Harkat Negeri dan Universitas Paramadina secara daring, Kamis (17/4/2025). “Ini sudah menjadi jaringan korupsi yang sangat berbahaya dan jorok,” ujarnya menegaskan.
Menurut Mahfud, penegakan hukum tindak pidana korupsi merupakan masalah terbesar yang tidak kunjung selesai. Dibandingkan peristiwa hukum lainnya, tidak ada pelanggaran yang separah kasus korupsi.
“Agenda penanganan kasus korupsi telah berbelok,” ucap Mahfud, seraya menegaskan, pada awal era reformasi hingga 2007-2009 tidak ada korupsi baru.
“Waktu itu, upaya untuk memberantas korupsi cukup kuat,” ujarnya. Hal itu terlihat dengan pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Namun, lanjut Mahfud, setelah itu korupsi di Indonesia semakin memburuk dan menggurita. Mahfud membandingkan korupsi pada zaman Orde Baru dilakukan secara terpusat oleh korporatisme negara.
“Kini, hampir tidak ada lembaga negara yang tidak terdapat kasus korupsi,” kata Mahfud, seraya menerangkan, bahkan kondisinya sudah lebih parah, melibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. (ssd)
Sumber: rri.co.id