SURABAYA, Republikmaju.com – Tim petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Jalan Kertajaya Indah Timur XIII, Surabaya, pada Selasa (15/4/2025) sore.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil. Bahkan, pihaknya menyatakan kooperatif.
“Ada pemeriksaan berdasarkan perintah tugas KPK kepada tim untuk memeriksa dan melakukan penggeledahan kepada Kantor KONI Jatim. Objeknya adalah terkait dengan masalah penggunaan dana hibah atas nama Pak Kusnadi dan beberapa orang yang dinyatakan sebagai tersangka,” terang Muhammad Nabil.
Ia menambahkan, petugas KPK telah memeriksa dan membawa sejumlah dokumen dalam penggeledahan ini. Antara lain beberapa berkas Surat Keputusan (SK) saat Pandemi Covid-19, SK saat penggunaan uang, SK pengurus dan surat dokumen permohonan dana hibah untuk PON Papua Tahun 2021 yang dilakukan permohonan permintaan dana hibah pada tahun 2020.
“Sudah ada pemeriksaan dan beberapa dokumen-dokumen yang dibawa mulai tahun 2017 sampai 2022. Kemudian, sebagian masuk pada periode saya 2022 itu ada beberapa dokumen, tapi yang paling banyak itu adalah dokumen-dokumen kita yang berjalan tahun 2017 sampai 2022 awal,” jelas Nabil.
Nabil memastikan, KPK tidak membawa koper saat keluar dari Kantor KONI Jatim dan melakukan pemeriksaan di Ruang Bendahara dan Ruang Perencanaan dan Penganggaran serta Sekretariat. Hanya sejumlah lembaran berkas diamankan.
“Sempat diperiksa handphone-handphone-nya, kemudian ada beberapa flashdisk yang memang diperlukan untuk mengonfirmasi atau menindaklanjuti data-data yang ada berdasarkan apa yang dibawa lewat hardcopy itu saja,” jelasnya.
Nabil juga memastikan, pihaknya bersama pengurus KONI Jatim kooperatif dalam pemeriksaan ini.
“Kita kooperatif dan dari pihak mereka juga sangat akomodatif, sangat baik tidak ada yang kita hindari, semuanya lancar-lancar saja sambil menunggu konfirmasi berikutnya apa yang ada. Cuma, objeknya ya itu tadi, masalah penyalahgunaan dana hibah di Jawa Timur,” kata Nabil.
Ia juga menegaskan tidak ada pengurus yang diperiksa, hanya sekadar konfirmasi kepada empat pengurus yang berkompeten terkait dokumen-dokumen SK yang dibawa oleh KPK.
Diketahui, KPK terus melakukan penelusuran pusaran korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim di beberapa titik hingga saat ini.
Kabar terbaru, yakni rumah tinggal anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) La Nyalla Mattalitti yang dilakukan penggeledahan pada Senin (14/4/2025) kemarin, dan pihak KPK tidak membawa apapun dari kediaman tersebut. Serta penggeledahan dilanjutkan di Kantor KONI Jatim pada Selasa (15/4/2025) sore ini. (ssd)
Sumber: timesindonesia.co.id