BANDA ACEH, Republikmaju.com – Pihak keluarga Hasfiani, korban pembunuhan oleh oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berpangkat Kelasi Dua berinisial DI, meminta agar Pengadilan Militer Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku.
Adapun pelaku telah diduga menghabisi nyawa Hasfiani yang merupakan sales mobil di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Permintaan tersebut disampaikan oleh perwakilan keluarga korban, Safrul, sseperti dikutip dari Kompas.com pada Minggu (13/4/2025).
Safrul menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa intervensi dari institusi militer.
“Kami harap, hakim berlaku seadil-adilnya tanpa ada bentuk koordinasi dari satuan TNI AL kepada majelis hakim. Hakim menjunjung sumpah sebagai hakim untuk menegakkan keadilan,” kata Safrul.
Keluarga korban berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, yakni pemecatan dari kedinasan dan hukuman mati.
“Kami sudah pelajari rekam jejak pelaku. Dia tidak pernah berdinas di lokasi tempur sejenis (satuan tugas). Artinya, tidak pernah mengabdi luar biasa buat negara,” terangnya.
Lebih lanjut, Safrul menyebutkan, masa dinas pelaku yang baru tiga tahun telah mencoreng nama baik institusi TNI yang seharusnya menjadi pelindung rakyat.
“Apalagi pelaku sudah melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit dan delapan wajib TNI. Sehingga tidak ada alasan untuk dibela oleh institusi TNI AL. Kami harap, hukuman mati. Nyawa diganti nyawa,” pungkas Safrul.
Kasus ini mencuat, setelah jasad Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil di Kabupaten Aceh Utara, ditemukan dalam karung di kawasan Gunung Sala, Aceh Utara.
Korban diketahui dibunuh oleh DI pada 14 Maret 2025, dengan cara ditembak di Kompleks Perumahan PT Aceh Asean Fertilizer (AAF).
Motif pembunuhan ini, diduga adalah perampokan, dengan tujuan untuk mengambil mobil yang akan dibeli dari korban. Kasus ini kini telah ditangani oleh Oditur Militer Banda Aceh dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Militer Banda Aceh. (**)