WAY KANAN, Republikmaju.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) tiga anggota polisi yang gugur saat membubarkan arena sabung ayam ilegal di Desa Umbul Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Ketiga anggota Polri yang gugur itu, masaing-masing AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) Muhammad Ghalib Surya Ganta.
“Kita melakukan peninjauan ke TKP tempat sabung ayam di Kabupaten Way Kanan. Kami menggali berbagai fakta-fakta di lokasi dengan koordinasi bersama Polda Lampung dan Polres Way Kanan,” kata Komisioner Pemantauan dan Pengawasan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (12/4/2025).
Uli mengaku, pihaknya juga mengumpulkan bukti-bukti dari lokasi sabung ayam, termasuk lokasi korban di tembak saat membubarkan sabung ayam. Selain itu, Komnas HAM meminta berbagai keterangan dari sejumlah pihak, yakni Polda Lampung, Polres Way Kanan, dan Rumah Sakit Bhayangkara.
“Kami juga melakukan pendalaman informasi bersama pihak keluarga korban mengenai kronolgi peristiwa. Komnas HAM RI ingin memastikan terkait dengan proses penegakan hukumnya berjalan dengan baik,” ujar Uli.
Sementara itu, Komnas HAM meminta penindakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini. Uli memastikan, adanya pemulihan untuk keluarga korban, baik untuk anggota keluarga dan pemulihan lainnya terkait.
“Karena keluarga mengalami trauma, kami ingin memastikan juga adanya konpensasi dan restitusi karena ini juga untuk korban. Komnas HAM koordinasi juga dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk pemulihan korban,” ujar Uli. (ssd)
Sumber: rri.co.id