"CMS Sync"
banner 728x250

Rugikan Ratusan Miliar Rupiah, Mantan Petinggi PGN Ditahan KPK

  • Bagikan
RUGIKAN NEGARA RATUSAN MILIAR: Konferesi pers penahanan tersangka kasus jual beli gas PT PGN dan PT IAE oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dan jubir KPK Tessa Mahardhika. [Foto: rri.co.id]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

KPK mengatakan, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kasus ini merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Example 300x600

“Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW dan tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari, terhitung mulai 11 April 2025 sampai 30 April 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Dua tersangka yang dimaksud KPK, yakni Danny Praditya alias DP, mantan Direktur Komersial PGN, dan Iswan Ibrahim alias ISW, mantan Dirut PT Isargas. “Kerugian negara yang terjadi sebesar USD15.000.000,” kata Asep.

Dalam kasus ini, kata Asep, penyidik telah memeriksa 75 orang serta mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu, di antaranya dokumen, alat elektronik, hingga uang tunai dengan total USD1 juta.

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap delapan rumah dan kantor. Para tersangka dijerat Undang Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Udang Undang Hukum Pidana (KUHP). (ssd)

 

Sumber: rri.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *