"CMS Sync"
banner 728x250

Polres Tuban Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu Saat Belanja di Warung

  • Bagikan
BUAT BELANJA DI WARUNG: Barang bukti sisa uang palsu pecahan Rp 100.000 yang diamankan Polres Tuban dari dua tersangka pengedar uang palsu di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Selasa (8/4/2025). [Foto: Kompas.com]
banner 468x60

TUBAN, Republikmaju.com – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tuban berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar uang palsu pecahan Rp 100.000 di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Dua orang tersangka pengedar uang palsu itu, yakni Andik Setiawan (30), asal Desa Sembungin, Kecamatan Bancar, Tuban, dan Andrino Eka Putra (41), asal Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo, Tuban.

Example 300x600

Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Tuban, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Rudi mengatakan, kasus peredaran uang palsu terungkap atas informasi warga yang menerima uang palsu tersebut dari tersangka.

Adapun modusnya, tersangka sengaja mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di warung kelontong di wilayah Kabupaten Tuban, terutama di wilayah Kecamatan Bancar dan Tambakboyo.

“Modusnya, mereka membelanjakan uang palsu itu di warung-warung kelontong, dengan nominal kecil agar mendapatkan kembalian uang asli,” kata Ipda Mohammad Rudi, seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/4/2025).

Para tersangka mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak Rp 20 juta yang dibelinya dari seseorang di Kota Batu, dengan harga Rp 2 juta.

Tersangka sudah mengedarkannya selama bulan Ramadan kemarin, dan kini uang palsu tersebut tersisa Rp 3,1 juta.

Terkait perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 miliar,” ujar Ipda Mohammad Rudi.

Ipda Mohammad Rudi mengimbau agar warga yang menemukan uang palsu atau aktivitas mencurigakan di sekitarnya segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat. (ssd)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *