"CMS Sync"
banner 728x250

Amoral! Kuli Bangunan Ini Perkosa Dua Anak Kandung Bertahun-tahun

  • Bagikan
NAFSU BEJAT: Polisi menangkap pria di Bekasi yang memerkosa dua anak kandungnya. [Foto: dok. Istimewa]
banner 468x60

BEKASI, Republikmaju.com – Benar-benar tidak bermoral. Betapa tidak, seorang kuli bangunan berinisial EH, tega merudapaksa dua putri kandungnya berinisial EN (20) dan SM (13). Mirisnya, aksi bejat itu dilakukan tersangka selama bertahun-tahun, sejak usia korban masih di bawah umur, yakni 11 dan 10 tahun.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi, Komisaris Besar Polsi (Kombes Pol) Mustofa, mengatakan, putri pertama digauli tersangka EH selama kurang lebih sembilan tahun, atau tepatnya sejak 2016 silam. Sedangkan sang adik disetubuhi sejak 2023.

Example 300x600

“Korban pertama, kini berusia 20 tahun dan mengalami peristiwa ini sejak 2016 hingga 2025. Sedangkan korban kedua, mulai jadi korban sejak 2023, ketika usianya masih 10 tahun,” ujar Mustofa kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

Aksi bejat pelaku terungkap, usai korban menceritakan kejadian memilukan itu kepada sang ibu. Korban mengaku sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan biadab sang ayah yang semestinya menjadi pelindung buat anak-anaknya.

Mustofa menjelaskan, kejadian perkosaan itu terjadi pada 28 Maret 2025 di kediaman tersangka di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri, Tanjung Baru, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kala itu, korban yang baru saja pulang sekolah mendapatkan rumah dalam kondisi sepi.

Momen itu, kemudian digunakan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Pria paruh baya itu memaksa korban untuk bersetubuh. Korban pun terpaksa mengikuti kemauan tersangka lantaran berada di bawah ancaman.

“Korban menolak, tetapi tersangka mengancam apabila tidak memenuhi keinginan tersangka, korban tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah,” ungkap Mustofa.

Usai melancarkan aksinya, tersangka lalu memberikan uang tutup mulut kepada korban sebesar Rp50 ribu. Ironisnya, pemerkosaan terhadap anak kandung dari istri kedua pelaku ini, selalu berulang setiap satu minggu sekali. Tersangka mengaku melakukan perbuatan kejinya dengan sadar.

“Pelaku memperkosa korban dalam satu minggu satu kali. Jadi, antara korban pertama dan korban kedua hampir setiap minggu,” kata Mustofa.

Akibat perbuatannya, tersangka EH dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pendidikan mengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ssd)

 

Sumber: liputan6.com

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *