"CMS Sync"
banner 728x250

Sejarah Soekiman Wirjosandjojo Sosok Pencetus THR Pertama di Indonesia

  • Bagikan
banner 468x60
Jakarta, Republikmaju.com – Di Indonesia, tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
THR wajib dibayarkan paling lambat sepuluh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, sebenarnya sejak kapan THR mulai dikenal di Indonesia? Dan siapa sosok pertama yang mencetuskan THR.
Untuk kita ketahui bahwa THR saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Di mana setiap pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan di perusahaan akan mendapat hak THR. Namun jauh sebelum itu, rupanya THR memiliki sejarah yang sangat panjang.
THR sendiri saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Di mana setiap pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan di perusahaan akan mendapat hak THR. Namun jauh sebelum itu, rupanya THR memiliki sejarah yang sangat panjang.
Lantas siapa salah satunya orang pertama pencetus THR ini? Tunjangan Hari Raya atau THR mulai diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1950-an. THR pertama kali dicetuskan oleh Perdana Menteri saat itu, oleh Soekiman Wirjosandjojo.
Pada kala itu, perdana menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada para Pamong Praja atau yang saat ini dikenal dengan PNS berupa uang persekot yang akan dikembalikan dengan memotong gaji mereka di bulan berikutnya.
Pada awal penerapannya, jumlah THR yang diberikan adalah sebesar Rp125 hingga Rp200, angka yang sudah cukup lumayan di masa itu. Tidak hanya uang, tunjangan ini juga bisa berbentuk sembako atau beras.
(Sumber: Okezon)
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *