"CMS Sync"
banner 728x250

KY Dalami Putusan Bebas PN Jayapura Terkait Perkara Pencabulan Anak

  • Bagikan
AKAN MEMPROSES LAPORAN: Ilustrasi Gedung Komisi Yudisial. [Foto: Dok KY]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Komisi Yudisial (KY) membenarkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura yang membebaskan terdakwa AFH dalam perkara pencabulan terhadap anak.

Laporan diterima oleh Penghubung KY Papua, Selasa (18/3/2025) di Kantor Penghubung KY Papua, Jayapura.

Example 300x600

“Penghubung KY Papua telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim PN Jayapura yang menangani kasus dimaksud. Selanjutnya, laporan akan diverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregister,” ujar anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari InfoPublik, Selasa (25/3/2025).

Menurut Mukti Fajar, KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk melakukan pendalaman dengan menganalisis terhadap putusan untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim.

“KY perlu mempelajari putusan tersebut lebih dalam, terutama pertimbangan hakim yang menjadikan alasan tiadanya saksi sebagai dasar untuk membebaskan, apakah tidak ada alat bukti lainnya yang diajukan oleh JPU dalam persidangan, misalnya visum dan lainnya. Dalam kasus pelecehan seksual, hakim perlu menggali fakta sebagai alat bukti lain,” pungkas Mukti Fajar. (ssd)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *