JEMBER, Republikmaju.com – Seorang pria berinisial RF yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ditangkap unit Resmob Timur Satreskrim Polres Jember.
RF ditangkap, karena diduga melakukan pemerasan terhadap Ahmad Romadhon, Kepala Desa (Kades) Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Penangkapan bermula dari laporan Romadhon yang resah dengan aksi yang dilakukan RF. Romadhon menyebut, pelaku kerap berkeliling ke berbagai desa di Kecamatan Sukowono dan mendatangi proyek pembangunan desa.
“Dengan modus menakut-nakuti pekerja proyek, RF mengklaim menemukan kejanggalan dalam pengerjaan dan mengancam akan memberitakan hal tersebut secara negatif jika tidak diberi sejumlah uang,” ujar Romadhon, Selasa (25/3/2025).
“Kalau yang bersangkutan sudah menjadi pembicaraan teman-teman kepala desa di wilayah Sukowono. Modusnya mendatangi proyek, mengambil gambar, lalu mengancam jika proyek bermasalah, yang ujung-ujungnya meminta uang,” ujar Romadhon, menjelaskan.
Menurut Romadhon, praktik semacam ini sudah berlangsung lama dan membuat para kepala desa merasa tidak nyaman. RF juga kerap mengaku sebagai jurnalis dan aktivis LSM, padahal tujuannya mencari keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum.
“Karena ada ancaman, saya akhirnya menyiapkan uang yang diminta dan berkoordinasi dengan polisi, sehingga pelaku berhasil diamankan setelah menerima uang,” ungkap Romadhon.
Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian segera menyusun strategi. Begitu uang berpindah tangan, petugas langsung bergerak cepat dan menangkap RF di lokasi kejadian.
Sementara itu, Kanit Pidum Polres Jember, Iptu Bagus Dwi Setiawan, membenarkan penangkapan RF dalam Operasi Tangkap Tangtan (OTT) tersebut.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut,” ujar Iptu Bagus Dwi. (ssd)
Sumber: rri.co.id